Hati-hati, Jangan Bawa Benda ini Saat Akan Mencoblos di Tempat Pemungutan Suara, Ada Aturannya
Ada sebuah hal yang harus anda perhatikan ketika memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Serentak 2019 Rabu 17 April 2019.
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Ada sebuah hal yang harus anda perhatikan ketika memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Serentak 2019 Rabu 17 April 2019 nanti.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengingatkan pemilih untuk tak mendokumentasikan kegiatan mereka saat mencoblos surat suara pemilu.
Selain mencederai hak pemilih, ada aturan yang melarang pemilih untuk mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara.
"Enggak boleh (mendokumentasikan pencoblosan surat suara)."
"Dia mencederai haknya sendiri, kan hak pilih itu rahasia," kata Viryan di KPU, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Viryan juga mengingatkan pemilih untuk tak membawa gawai atau gadget ke bilik suara.
Sebab, aturan juga melarang hal ini.
Beberapa pemilih yang sudah melakukan pemungutan suara di luar negeri ada yang mendokumentasikan kegiatan pencoblosannya.
Menurut Viryan, hal ini terjadi karena ketidaktelitian petugas saat melakukan pengecekan gawai milik pemilih sebelum memasuki bilik suara.
"Mungkin itu ada yang terlewati dicek sama jajaran kami."
"Tapi secara substansi enggak boleh bawa gadget atau memfoto," ujar Viryan.
"Namun, kalau sudah terjadi, kita bisa menilai seperti itu kualitas pemilih yang demikian," lanjut dia.
Larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pasal 42 menyebutkan,
"Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41."