Lapor Mang Sripo

Tata Cara Nyoblos Pemilihan Umum

Mohon diberitahukan kepada masyarakat mengenai tata cara pemilu nanti. Jangan sampai ada suara yang tidak sah hanya karena kekurang tahuan masyarakat

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Bejoroy
SERAMBI/M ANSHAR
Ilustrasi: Pemilu. 

SRIPOKU.COM - Kepada penyelenggara Pemilu 2019, mohon diberitahukan kepada masyarakat mengenai tata cara pemilu nanti. Jangan sampai ada suara yang tidak sah hanya karena kekurang tahuan masyarakat dalam tata caranya.

PMKRI Cabang Palembang Gelar Dialog Interaktif, Ajak Generasi Muda Ikut Pemilu 2019

Rancang Program Khusus Pemilu 2019, RRI Kerahkan 2000 Relawan

Jadi, alangkah baiknya diinformasikan jauh-jauh hari sehingga begitu sudah memasuki proses pemilihan tidak ada lagi yang bingung.
0857583618xx

Jawaban
17 April 2019 nanti akan di bagikan sebanyak lima lembar surat suara pada pemilih disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ke-5 Surat Suara ini, diantaranya Lembar Surat Suara Pilpres, dan 4 lembar Pileg, yakni DPD RI, DPR RI, DPRD Propinsi dan Kabupaten Kota. Nanti paling lambat Surat Undangan Pemilih akan dibagikan pada H-1 tanggal 17 April 2019 mendatang.

Adapun tata caranya untuk mencoblos, mata pilih terlebih dahulu menunjukan surat undangan kepada petugas TPS tempat ia mencoblos. Kemudian, mata pilih akan mendapatkan 5 lembar surat suara dan bisa langsung masuk ke TPS. Tata-tata caranya seperti biasa, pemilih harus mencoblos gambar pasangan atau calon di dalam kotak gambar surat suaranya, sehingga suara yang disalurkan menjadi sah untuk dihitung.

Kemudian, Mata Pilih diharapkan menggunakan suaranya dengan mencoblos ke lima lembar surat suara tersebut dan jangan sampai suaranya tidak sah, jika ada yang salah mencoblos. Setiap lembar surat suara itu ada gambar dan jangan mencoblos diluar kotak atau gambar calon, apalagi tidak mencoblos sama sekali (Golput). Surat suara yang dicoblos secara benar akan dihitung secara sah dan kami harap suara pemilih bisa tersalurkan semua. (cr2)

Kelly Mariana
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

===

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved