Berita Palembang
Pagar Gedung DPRD Sumsel Digembok Tamu Dilarang Masuk, Berikut Penjelasan Ketua DPRD Sumsel Gantada
Lantaran salah mengimplementasikan perintah, para tamu dan wartawan yang hendak masuk ke halaman kantor DPRD Provinsi Sumsel ikut dilarang masuk
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lantaran salah mengimplementasikan perintah, para tamu dan wartawan yang hendak masuk ke halaman kantor DPRD Provinsi Sumsel ikut dilarang masuk oleh petugas jaga, Senin (8/4/2019).
Baik pintu depan di Jl POM IX maupun pintu belakang depan gedung KNPI di Jl Aerobik semuanya digembok dengan alasan menjalankan instruksi Surat Edaran Gubernur sehari dalam sebulan menggunakan kendaraan umum.
"Aku lah minta tolong bukakke pagar. Kato petugas yang jago. Kito disuruh maklum kareno ini lagi jalankan perintah untuk dak boleh nawa kendaraan. Nah pas nyubo lewat pintu belakang, pagarnyo jugo dak boleh masuk alias digembok," kata Fadil.
• Sabu 3,25 Kg Barang Bukti Dari 7 Tersangka Dimusnakan BNNP Sumsel, Dibor dan Dicampur Air Deterjen
• Aturan Pengemudi Dilarang Merokok Saat Sedang Berkendara, Dishub Sumsel Tunggu Juknis dari Pusat
• 10 Mahasiswa Universitas IBA Palembang Tongkrongi Rumah Rara LIDA di Prabumulih, Ini Alasannya
Beberapa masyarakat yang hendak berurusan ke Sekretariat Dewan juga mengaku terpaksa harus memarkirkan kendaraan di luar pagar karena digembok. Bahkan ada yang terpaksa meninggalkan gerbang gedung wakil rakyat ini lantaran mengira kantor ini libur.
"Yo terpakso kito parkir di luar. Kalo mobil itu tadi sesudah nyingok dak bakal dibuka, mungkin dikironyo kantor ini libur, laju pegi bae," kata Adi.
Sehari sebelumnya Masitoh Rapdawati SH MM Kabag Humas DPRD Sumsel juga telah menyebarkan Surat Edaran Gubernur tentang giliran DPRD Sumsel menerapkan menggunakan kendaraan umum ini.
"Aku jago di belakang kando. Memang kito dapat instruksi jalankan Surat Edaran Gubernur suapayo dak bawa kendaraan. Jadi dak boleh masuk," kata salah seorang sekurity DPRD Sumsel yang berjaga di belakang.
• Video Berikut 12 Lokasi Objek Wisata Menarik di Kota Palembang, Ternyata No 4 Sudah Diakui Dunia
• Sampai Selingkuh dengan Tetangga, Deretan Artis Ini Kini Bahagia Nikahi Teman Kencannya Sendiri
• Raja Dangdut Rhoma Irama Direncanakan Bakal Hadiri Kampanye Akbar Capres Prabowo di BKB Palembang
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Sumsel HM Aliandra Gantada SH MHum membenarkan adanya aturan tersebut yang diterapkan untuk PNS dan honorer Sekretariat DPRD Sumsel dan bukan terhadap tamu ataupun anggota dewan.
"Hari ini sedang diterapkan giliran untuk PNS dan Honorer Sekretariat DPRD Sumsel idak boleh bawa kendaraan dan wajib menggunakan kendaraan umum. Kita dukung SE Gubernur itu.
Jadi kalau mereka maksa masuk itu dak boleh. Parkir di rumah atau di luar. Jalan kaki ke dalam. Kecuali untuk tamu dan anggota dewan," tegas Gantada.
• Berikut 12 Lokasi Objek Wisata Menarik di Kota Palembang, Ternyata Wisata No 4 Sudah Diakui Dunia
• Bahas Laporan LKPJ Walikota Palembang 2018, Anggota Dewan Banyak tak Hadir, Sidang Diskors
• Inilah Tips Merintis Bisnis dari Kaesang Pangarep
Politisi Partai PDI Perjuangan ini menilai petugas penjaga pintu dewan yang tidak membolehkan kendaraan tamu ataupun wartawan masuk itu sudah salah mengimplementasikan perintah.
"Salah terjemahan, salah mengimplementasikan perintah. Maksud Sekwan itu PNS dan honorer di DPRD Sumsel. Mereka harus naik kendaraan umum. Maklum saja petugas di lapangan salah menafsirkan," pungkasnya.
===