Berita Palembang

BREAKING NEWS : Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Sopir Taksol di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Acuandra atau Acun (21) dan Ridwan (44), pembunuh sopir taksol dituntut hukuman mati

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Kedua terdakwa Acuandra dan Ridwan dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (2/4/2019) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wajah sayu ditunjukan oleh dua terdakwa kasus pembunuhan Sopir taksi online (taksol) Grab, Acuandra atau Acun (21) dan Ridwan (44), usai palu Hakim diketuk.

Kedua terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umjum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (2/4/2019).

Acun dan Ridwan rencanannya akan mengajukan pledoi atas tuntutan mati tersebut pada sidang lanjutan selasa pekan depan. Keduanya diminta untuk melakukan pembelaan tertulis.

Marbot Masjid di Palembang Ini Ikut Jadi Caleg, Jika Terpilih Nanti Janji Tetap Bersihkan Masjid

Modal Kampanye, Banyak Caleg Latih Public Speaking di Cindo Citra Course Palembang

Uang Belanja Menipis Tapi Mau Makan Enak? Tenang, Resep Makanan Ini Hanya Habiskan Uang Rp 50 Ribu!

"Dengan ini kedua terdakwa diberikan tuntutan hukuman mati, sidang ditunda hingga Selasa pekan depan dengan agenda Pleidoi," ujar Hakim Ketua Abu Hanifah SH MH.

Pembacaan tuntutan sendiri langsung dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan, SH. MH, dirinya menuntut kedua tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap sopir grab yang ditemukan tingal tulang belulang, di semak-semak pinggir jalan raya di Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.

Sering Selfi dan Digunakan, tak Banyak Tahu Ternyata Asal Kata Kamera Berasal Dari Negara Ini!

Askot PSSI Palembang Buka Kursus Wasit C3, 30 Kuota untuk Wasit Pemula, Berikut Jadwalnya!

Usai Mencoblos Pilpres dan Pileg, The Zuri Hotel Palembang Berikan Promo Diskon Menginap dan Makan

"Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam pembunuhan saudara Sofian dikarenakan terbukti secara berencana melakukan pembunuhan, dan dengan ini dinyatakan bersalah. Acun dan Ridwan dituntut dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati," ujarnya dalam sidang.

Lanjutnya, tuntutan mati ini diberikan kepada kedua terdakwa karena melakukan pembunuhan secara berencana dan dikenakan pasal 340 junto 55 ayat 1 KUHP.

Pasar Pocong di Jalan Telaga Swidak Kelurahan 14 Ulu tak Bisa Dikelola oleh PD Pasar Palembang

Sriwijaya FC akan Diseret APPI ke Ranah Hukum, Ini Tanggapan Asfan Fikri, Direktur Utama PT SOM!

Dituduh Hamil dan Dipukul, Remaja di Kecamatan Kertapati Palembang Ini Lapor ke Polresta Palembang

"Kami ingin kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan diharapkan menjadi kasus terakhir," jelasnya.

Sementara, orang tua Sofyan, Ki Agus H Abdul Roni, bersyukur atas tuntutan yang dilakukan oleh JPU dan Hakim kepada dua terdakwa yang terbukti secara sadar membunuh anaknya.

"Itu sudah maksimal, ini bisa menjadi contoh bagi yang lain agar tidak melakukan pembunuhan. Kami sangat puas, alhmdulilah kami puas," ujarnya.

====

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved