Berita Muba
Sayang dengan Truknya, Syaparudin Datangi Petugas Polsek Lais dan Langsung Diborgol
Merasa sayang dengan truknya, M Syaparudin (32) nekad menghampiri mobilnya yang diamankan polisi sehingga diapun ikut digiring ke Polsek lais Muba.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU--Merasa sayang dengan kendaraan miliknya lantas membuat M Syaparudin (32) warga Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba kembali menghampiri mobil miliknya yang telah diamankan aparat kepolisian Mapolsek Lais Muba.
Mobil pelaku diketahui telah mencuri dan membawa buah sawit di PTPN VII, Minggu (31/3/18) sekitat pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan informasi, kejadian curat tersebut dilakukan oleh M Syaparudin bersama rekannya yang saat ini melarikan diri mencuri sawit di PTPN VII dengan menggunakan mobil dump truk warna kuning Nopol BG 8999 AL yang didalamnya telah dimuat 4050 kg buah kelapa sawit.
Kejadian tersebut diketahui, Satgas PTPN VII yang saat itu sedang berpatroli menyusuri perkebunan sawit ditengah, dalam perjalanan tampak dari kejauhan terlihat beberapa orang sedang melansir buah kedalam sebuah kendaraan mobil truk.
• Ribuan Alumni PT se Sumsel Kepung Taciro. Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
• Gerak Cepat Kas Hartadi Setelah Pemain Datang, Segera Bentuk Tim Sriwijaya FC Dalam Waktu Seminggu
• DPD Pengembang Indonesia Sumsel Targetkan Bangun 6.000 Rumah Murah di Sumsel
Satgas keamanan perusahaan langsung melakukan penggerebekan, namun sialnya para pelaku semuanya berlarian semua, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolsek Lais.
Satuan Reskrim Polsek Lais yang tiba ditempat bersama satgas langsung membawa kendaraan dan barang hasil curian buah sawit untuk diamankan ke Mapolsek Lais.
Namun ketika dalam perjalanan tiba-tiba datang pelaku yang mengakui jika mobil dan buah sawit tersebut merupakan miliknya, dengan cepat langsung dilakukan interograsi terhadapnya sehingga pelaku mengaku akan perbuatannya.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin SH membenarkan penangkapan pelaku yang melakukan pencurian sawit di kebun PTPN, dimana telah diamankam satu dump truck dengan 4050 kg buah sawit.
"Awalnya kita mengamankan mobilnya tetapi pelaku muncul dan mengakui semua perbuatannya, pelaku langsung kita amankan beserta barang buktinya. Sedangkan korban yakni PTPN VII mengalami kerugian sebesar Rp.6.075.000, untuk pelaku sendiri telah diamankan di Mapolsek Lais guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"jelasnya. (cr13)