Sempat DPO, Bandar Narkoba Ini Tertangkap saat Berada Di Kontrakan
etelah sempat lolos dari sergapan petugas Polisi, akhirnya seorang bandar narkoba M Topan Apriansyah (31) warga Jl H Pangeran Danal, Dusun V,
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Budi Darmawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Setelah sempat lolos dari sergapan petugas Polisi, akhirnya seorang bandar narkoba
M Topan Apriansyah (31) warga Jl H Pangeran Danal, Dusun V, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, berhasil dibekuk dirumah kontrakannya Jl Barak, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, Minggu (24/3/2019).
• Sidang Perkara Prostitusi Online Artis Akan Hadirkan Rian Pemakai Jasa Vanessa Angel
• Ditanyai Alamat, Pria Ini Dipukuli Temannya Pakai Gitar di Kedai Tuak Bawah Jembatan Ampera
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat Dusun Muaraenim yang resah dengan sepak terjang pelaku yang mengedarkan narkoba di rumahnya di Dusun Muaraenim. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00, dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, tetapi pelaku berhasil melarikan diri dan hanya menemukan barang bukti narkoba. Sedangkan sebelumnya rekan
pelaku yang bernama Eby sebagai kurir telah tertangkap duluan dan sedang menjalani hukuman di Lapas Muaraenim dengan vonis 4,7 tahun.
• Mau Keliling Dunia dan Dibayar Rp 500 Juta? Jangan Lewatkan Kesempatan Bersama Orang Kaya Ini!
• Setelah Rilis Peraturan Menteri Tentang OJOL Kemenhub Bakal Rancang Pergub Ojol
Kemudian personil Sat Narkoba Polres Muaraenim mendapat informasi keberadaan pelaku M Topan yang berada di rumah kontrakan di daerah Tanjungenim.
Lalu anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan kontrakan pelaku, dan ternyata pelaku sedang berada dirumah kontrakannya, tanpa membuang waktu pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Muaraenim untuk diproses sesui hukum yang berlaku.
• 1600 Tamu Hotel jadi Korban Candid Kamera Produser Film Porno
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Iptu Ade, tersangka adalah bandar narkoba, sedangkan kurirnya sudah ditangkap duluan, sedangkan tersangka adalah buronan.
Adapun barang bukti yang diamankan 93 paket Narkotika jenis Sabu seberat 63,554 gram, satu setengah butir tablet Narkotika jenis extacy seberat 0,286 gram dan satu unit timbangan digital.(ari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/bandar-narkoba-ditangkap-di-kontrakan.jpg)