Berita Muaraenim
Setelah Buron 2 Bulan Tersangka Pembobol Rumah di Lawang Kidul Muaraenim Ini Dibekuk Polisi
Indra ditangkap polisi karena membobol rumah milik Zulkagus (34) warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Setelah buron selama dua bulan, Indra Lesmana (26) warga BTN Pama, Keluarahan Tanjungenim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan, berhasil dibekuk di rumahnya.
Indra ditangkap polisi karena membobol rumah milik Zulkagus (34) warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.
Sedangkan rekannya D masih dalam pengejaran, Selasa (18/3/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2019 sekitar pukul 19.00.
Saat itu korban pergi meninggalkan rumahnya yang berada di perumahan MTS Jl Keban Agung, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muarenim,.
Sekembalinya dari rumah mertuanya pada pukul 21.00, korban mendapati kondisi di dalam rumahnya telah berantakan dan pintu belakang terbuka.
• Gempa 3.3 M Guncang Padang Pariaman Selasa Malam Ini
• SMAN 17 Palembang Gelar USBN Berbasis Komputer Perdana Mulai 18 Maret 2019
• Dua Remaja di Sembawa Banyuasin Ini Mengaku Pertama Kali Menjambret,
Kemudian korban langsung memeriksa barang-barang di dalam rumahnya dan pelapor melihat satu unit TV 24 inchi merk Polytron, satu unit kipas angin Miyako, satu unit kompor gas merk Rinai, satu buah tabung gas 3 kg dan uang senilai Rp 850 ribu telah hilang.
Sehingga Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.
Usai menerima laporan, anggota Polsek Lawang Kidul langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Tidak lama kemudian petugas mengetahui para pelakunya dan melakukan pengintaian. Setelah keberadaan pelaku diketahui, petugas langsung melakukan penangkapan.
Setelah berhasil ditangkap pelaku Indra Lesmana langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Lawang Kidul.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, pihaknya telah mengamankan satu tersangka pembobol rumah dan barang buktinya yakni satu unit kipas angin warna Hitam merk Miyako dan satu unit TV 24 inchi merk Polytron.
Sedangkan rekannya masih dalam pencarian karena identitasnya sudah diketahui. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.(ari).