Berita Palembang

Miskomunikasi, Rapat Pansus IV DPRD Sumsel Membahas RPJMD Memanas

Rapat RPJMD Sumsel 2018-2023 yang dilakukan Panitia Khusus IV DPRD Sumsel terlihat sedikit ricuh di ruang Banggar DPRD Sumsel.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Pimpinan Pansus IV DPRD Provinsi Sumsel Hj Hj RA Anita Noeringhati SH MH. 

Laporan wartawan sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumsel 2018-2023 yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumsel terlihat sedikit ricuh di ruang Banggar DPRD Sumsel, Rabu (13/3/2019).

Rapat pembahasan yang diketuai Pimpinan Pansus IV yang juga Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH nampak emosi berapi-api berusaha memaparkan argumennya.

Hal ini disebabkan lantaran banyak hal yang dibuat pihak Bapeda Sumsel terkait Raperda RPJMD yang tidak sinkron dengan APBD Sumsel yang disahkan Rp9,7 triliun dalam rapat paripurna DPRD Sumsel sebelumnya.

“Tidak ada sedikitpun kami mau menyandera RPJMD. Saya tidak emosi. Tapi menyampaikan apa adanya,” kata Anita dengan nada tinggi usai rapat.

Anita mengaku adanya mis komunikasi di mana Pemprov Sumsel dianggap tidak bisa menghargai DPRD Sumsel.

“Dalam rapat Bappeda yang akan menginformasikan ke kami, harusnya Bapeda lapor kepada Gubernur, Gubernur lalu mengirimkan surat ke pimpinan DPRD, karena kami tidak bisa mengundang segini banyaknya, pansus itu tidak punya kewenangan yang punya kewenangan adalah lembaga kami, kami tidak ada sedikitpun melakukan pemboikotan, kami juga minta pasal 78 (1) dimana salah satu cakupan dalam penyusunan RKPD itu adalah penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD, itu tidak bisa serta merta muncul tapi ini sudah ada pembicaraan, dengar pendapat yang dirumuskan oleh kami-kami ini,” katanya.

Makanya menurutnya DPRD Sumsel menyetujui adanya bantuan gubernur karena Gubernur Sumsel menekankan untuk pokok-pokok pikiran tidak usah melalui perangkat provinsi tujuanya untuk pemerataan pembangunan dan dipersilahkan aspirasi disampaikan ke kabupaten kota.

“Tapi yang disampaikan pak Muklis selaku OPD, artinya tidak mengakomodir pokok-pokok pikiran kami, pokok pikiran DPRD sesuai sumpah jabatan lho di tatib kami juga ada, kami juga mempertanyakan yang mana program aspirasi yang telah kita sampaikan, itulah rapat tadi diskor itu,“ katanya.

Jika RPJMD belum disahkan pada waktunya menurutnya akan berdampak secara keuangan yaitu hak-hak keuangan Pemprov Sumsel yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel juga DPRD Sumsel akan ditunda selama tiga bulan.

“Paling lambat pertengahan bulan ini RPJMD ini sudah disahkan, dan kami sudah siap untuk itu (tidak mendapatkan keuangan dan anggaran operasional) karena kami menganggap Pemprov Sumsel tidak membutuhkan kami, kami pansus IV ini rapat karena perintah DPRD, dalam rapat pimpinan kami sampaikan laporan kami, saya selaku ketua melaporkan apa yang terjadi dalam rapat dari tanggal 26 Februari sampai 1 Maret, kami laporkan memang belum ada,” katanya.

Menurutnya RPJMD itu berkesinambungan dengan RPJPD dan tidak bisa dilepaskan.

“Artinya kepemimpinan yang baru ini tidak mengikuti RPJMD 2013-2018 sementara hasil ke Bapenas mengatakan, RPJMD itulah yang akan menghubungkan rencana pembangunan berkelanjutan jangka panjang, kalau dinyatakan tidak berlaku tapi tiba-tiba RPJMD baru ini cantolannya dimana, hal ini kita perlu karena ini untuk kepemimpinan Gubernur yang legitimate siapapun Gubernurnya,” katanya.

Apalagi menurutnya penetapan RPJMD harus berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 86 tahun 2017 harus melalui tahapan yaitu RPJMD itu harus ada kajian lingkungan strategisnya yang di jabarkan dalam rencana pembangunan berkelanjutan.

Pengendar Sabu-sabu dengan Pisau di Pinggang Ini tak Berkutik Saat Diringkus Polisi Menyamar

Pelaku Jambret Handphone Ini Ditangkap Polisi Ketika Sedang Mandi di Rumahnya Kawasan Sekip Bendung

Warga di Kecamatan Lengkiti OKU Bergotong-royong Perbaiki Jalan Rusak

“RPJM ini adalah RPJM 2018-2023 dimana RPJMD tahun pertama 2018 itu harus mengikuti apa yang sudah kita sahkan dalam APBD 2019 yang kita sahkan di APBD 2018, inilah kita minta benang merah antara APBD yag kita sahkan dengan RPJMD di tahun pertama, itu yang kita minta, yang tadi sudah saya sampaikan bahwa kita minta Bapeda sebagai liding sektor itu bisa menjelaskan ke forum ini FKPD mana yang kami pakai, kemarin mengatakan FKPD yang ini, tadi sudah berubah lagi, artinya inkonsistensi dari Bapeda selaku liding sektor RPJMD ini harus kami pertanyakan, perencanaannya ini melalui apa, tadi melalui RPJPD 2005-2025,” katanya

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved