Berita Palembang
Miskomunikasi, Rapat Pansus IV DPRD Sumsel Membahas RPJMD Memanas
Rapat RPJMD Sumsel 2018-2023 yang dilakukan Panitia Khusus IV DPRD Sumsel terlihat sedikit ricuh di ruang Banggar DPRD Sumsel.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
Menurut politisi Partai Golkar ini, harus ada keselarasan dalam penganggaran ataupun dalam pembangunan berkesinambungan di Sumsel.
Dalam permasalahan ini pihaknya, tidak membicarakan kepemimpinan di Sumsel yang baru karena Pemerintah Provinsi Sumsel harus terus berlanjut sesuai dengan RPJPD yang kita sahkan selama 20 tahun 2005-2025.
“Artinya apa sinergitas tentang fungsi-fungsi kesehatan ataupun anggaran yang diprioritaskan itu harus menjadi pokok bahasan pertama, itu yang kita minta, jadi yang mana sekarang yang dipakai, contoh anggaran pendapatan Rp10 triliun, kami kan harus berpatokan pada perda lho ini, peraturan daerah ini disahkan di rapat paripurna di Perda ini pendapatan hanya Rp9,6 triliun mereka mengatakan ada pemasukan kejutanlah, kalau ada pemasukan kejutan itu nanti di perubahan, kalau toh memang itu kembalikan kesini kan begitu,” katanya.
Bapeda menurutnya jangan hanya bisa menyampaikan RPJMD dalam tatanan pendapatan sekian tanpa melalui mekanisme dibahas di banggar disahkan di paripurna.
"Itu kami tidak mau, yang diajukan hari ini Rp 10 triliun padahal dalam dokumen masih Rp 9 triliun,” katanya.
Selain itu pihaknya meminta benang merah dengan Pemprov Sumsel dengan APBD 2019 dengan RPJMD .
“Contohnya kesehatan itu di RKPD dalam tataran Rp300 sekian tapi di KUA PPAS cuma Rp217, kalau dia mengatakan berdasarkan RKPD itu artinya tidak ada perubahan, makanya kemarin kami minta kepada Bapeda untuk memberikan kepada kami RKPD yang mana yang harus kita pakai, kalau nanti RKPD akan dikeluarkan tapi paling tidak rancangan itu sudah ada, jangan berpatokan pada RKPD itu nanti , rancangan awal mana,” katanya.
Karena keberhasilan visi dan misi Gubernur Sumsel dan Wakil Gubernur Sumsel akan dilihat dari pencapaian dari perangkat daerahnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Bappeda Sumsel) Ekowati Retnoningsih, meminta maaf lantaran terjadi perbedaan persepsi dalam hal ini, dengan surat Wagub Sumsel yang menyatakan tanggal 25 Maret sebetulnya Pemprov Sumsel siap untuk pembahasan lanjutan tapi terdapat perbedaan persepsi yang harusnya surat tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRD Sumsel, akibatnya terjadi saling tunggu dan pihaknya minta maaf.
“ Alhamdulilah hari ini dilanjutkan rapat pansus ini,” katanya.
Dia melaporkan hasil konsultasi pihaknya dengan Kemendagri sesuai perkembangan pansus adalah apakah RKPD 2019 yang disusun di 2018 harus dilakukan revisi terkait dengan RPJMD yang tengah di bahas.
“ Penjelasan dari Kemendagri dan kami ditunjukkan regulasi yang mengatur hal tersebut dalam Permendagri No 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan, tata cara evaluasi rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD dan tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dalam regulasi ini disebutkan di pasal 346 (3) RKPD dirubah atau di revisi berpedoman dua hal pertama peraturan daerah tentang RPJMD, artinya kalau ada perda RPJMD yang baru kemudian ada program belum tertampung dalam RKPD itu bisa dilakukan revisi dan perubahan, artinya RPJMD-nya dulu diperdakan baru RKPD dilakukan perubahan namun harus dilengkapi evaluasi pelaksanaan RKPD sampai triwulan kedua tahun berkenaan artinya bulan Juli dilakukan evaluasi RKPD tersebut kemudian sudah ada perda tentang RPJMD maka RKPD dapat dilakukan perubahan,” katanya. (Abdul Hafiz)