Telat Lapor SPT Pajak? Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu - Rp 1 Juta, Begini Cara Bayar Dendanya
Cara LOGIN DJP ONLINE : Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan lengkap dengan cara dapatkan EFIN, hingga cara bayar denda Telat Lapor SPT Pajak
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Setiap Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berisi tentang pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan.
Dilansir oleh Wikipedia, Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
Wajib pajak Orang Pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak.
• Sekda Ogan Ilir Ajak ASN Sukseskan ATM Beras, Bantu Perekonomian Petani di Bumi Caram Seguguk
• Beredar Foto Mesra Diduga Gisella Anastasia dan Wijaya Saputra, Status Keduanya Terbongkar!
• 7 Alasan Mengapa Masih Mengantuk, Padahal Tidur Cukup? Salah Satunya karena Alami Napas Berhenti
Demi memudahkan akses SPT, dilansir oleh onlinepajak hadirnya DJP Online e-Filing dibuat untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak sejak diluncurkan pada beberapa tahun lalu.
Di Indonesia, orang-orang yang termasuk kategori wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara rutin.
SPT adalah laporan pajak yang dilaporkan kepda pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada dua jenis SPT yang wajib dilaporkan, yakni SPT Tahunan dan SPT Masa.
Nah, untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan tersebut, DJP pun membuat sebuah sistem bernama DJP Online yang salah satu fiturnya memungkinkan wajib pajak untuk melakukan e-Filing.
Dilansir dari situs resmi DJP Kementerian Keuangan, e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang bisa dilakukan secara online dan real-time melalui internet dengan menggunakan website DJP Online atau penyedia layanan efiling pajak bernama Application Service Provider (ASP).
Online Pajak merupakan salah satu ASP resmi yang ditunjuk oleh DJP.
Nah, agar bisa menggunakan sistem layanan e-Filing, ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan terlebih dulu, mulai dari dokumen data diri hingga nomor identifikasi yang hanya diterbitkan oleh DJP.
Untuk lebih lengkapnya lagi, simak penjelasannya berikut ini.
1. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan EFIN
Bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan efiling pajak, langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk registrasi akun adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number ) ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
EFIN adalah nomor identitas yang hanya diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang hendak melakukan transaksi pajak secara elektronik. Aktivasi harus dilakukan paling lambat tiga puluh hari sejak Anda memperoleh EFIN.
