Telat Lapor SPT Pajak? Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu - Rp 1 Juta, Begini Cara Bayar Dendanya
Cara LOGIN DJP ONLINE : Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan lengkap dengan cara dapatkan EFIN, hingga cara bayar denda Telat Lapor SPT Pajak
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
2. Klik Tautan Pendaftaran pada DJP Online
Jika telah mendapatkan EFIN dari KPP atau KP2KP, kini Anda sudah bisa melakukan registrasi dengan membuat akun pada layanan pajak online.
Anda bisa mengunjungi website DJP Online e-Filing atau penyedia layanan aplikasi (ASP) efiling.
Dalam membuat akun e-Filing, ada dua hal yang perlu disiapkan, yaitu EFIN dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah itu masuk situs DJP Online dan klik tautan pendaftaran.

• Disebut Kembali ke Real Madrid, Jose Mourinho Apes jika Lawan Barcelona
• Download MP3 Kumpulan Lagu Iwan Fals Terpopuler Sepanjang Masa, Lengkap Lirik dan Video Klip
• Menyusul Jatuhnya Pesawat, Ethiopian Airlines Putuskan Tidak Terbangkan Boeing 737 Max
4. Aktivasi akun melalui tautan khusus

Setelah itu, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas wajib pajak (NPWP), password, dan link aktivasi ke alamat email yang telah Anda daftarkan. Anda bisa langsung klik link aktivasi tersebut.

Jika akun telah berhasil diaktifkan, kini Anda sudah bisa login ke akun DJP Online e-Filing Anda. Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, tekan tombol “login” dan Anda akan masuk ke halaman sistem layanan DJP Online e-Filing.

6. SPT yang Bisa Dilaporkan Melalui DJP Online e-Filing
Dengan memiliki akun resmi di DJP Online e-Filing, sekarang Anda bisa mulai mengisi dan mengirimkan SPT secara rutin melalui efiling pajak tanpa harus datang ke KPP.
Untuk saat ini, file CSV SPT yang dapat diunggah melalui DJP Online e-filing adalah:
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, 1770 S, dan 1700 SS
- SPT Masa PPh Pasal 21 / 26
- SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2)
- SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771
- SPT Masa PPN dan PPnBM
Memang tidak semua CSV SPT dapat dilaporkan melalui DJP Online.
Selain itu di DJP Online e-Filing, juga tidak dapat melaporkan SPT dengan status pembetulan dan status lebih bayar.
Lalu apa solusinya jika ingin efiling semua jenis SPT, semua status pembetulan, dan semua status pembayaran secara gratis?
Salah satu mitra efiling pajak resmi DJP, OnlinePajak, menawarkan solusi efiling terintegrasi yang memungkinkan Anda untuk melaporkan semua jenis SPT, semua status pembetulan, dan semua status pembayaran secara gratis selamanya?
• 14 Tahun Nikah Baru Punya Anak Sampai Diejek Mandul, Inul Daratista Berharap Putranya Jadi Begini
• Hidup Rosa Meldianti Terancam, Ramalan Sosok Ini Terbukti Benar, Jessica Iskandar Sampai Emosi!
• Video Sosialisasikan LRT, PT KAI Bagikan Kopi Gratis Bagi Warga Yang Naik LRT
Cara Mendaftar DJP Online