Telat Lapor SPT Pajak? Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu - Rp 1 Juta, Begini Cara Bayar Dendanya

Cara LOGIN DJP ONLINE : Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan lengkap dengan cara dapatkan EFIN, hingga cara bayar denda Telat Lapor SPT Pajak

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM
Telat Lapor SPT Pajak? Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu - Rp 1 Juta, Begini Cara Bayar Dendanya 

2. Klik Tautan Pendaftaran pada DJP Online 

Jika telah mendapatkan EFIN dari KPP atau KP2KP, kini Anda sudah bisa melakukan registrasi dengan membuat akun pada layanan pajak online.

Anda bisa mengunjungi website DJP Online e-Filing atau penyedia layanan aplikasi (ASP) efiling.

Dalam membuat akun e-Filing, ada dua hal yang perlu disiapkan, yaitu EFIN dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Setelah itu masuk situs DJP Online dan klik tautan pendaftaran.

Klik Tautan Pendaftaran pada DJP Online
Klik Tautan Pendaftaran pada DJP Online (Onlinepajak)

Disebut Kembali ke Real Madrid, Jose Mourinho Apes jika Lawan Barcelona

Download MP3 Kumpulan Lagu Iwan Fals Terpopuler Sepanjang Masa, Lengkap Lirik dan Video Klip

Menyusul Jatuhnya Pesawat, Ethiopian Airlines Putuskan Tidak Terbangkan Boeing 737 Max

4. Aktivasi akun melalui tautan khusus

Membuat akun pada DJP Online e-Filing
Membuat akun pada DJP Online e-Filing (onlinepajak)

Setelah itu, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas wajib pajak (NPWP), password, dan link aktivasi ke alamat email yang telah Anda daftarkan. Anda bisa langsung klik link aktivasi tersebut.

klik link aktivasi
klik link aktivasi (onlinepajak)

Jika akun telah berhasil diaktifkan, kini Anda sudah bisa login ke akun DJP Online e-Filing Anda. Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, tekan tombol “login” dan Anda akan masuk ke halaman sistem layanan DJP Online e-Filing.

Login akun DJP Online e-Filing
Login akun DJP Online e-Filing (onlinepajak)

6. SPT yang Bisa Dilaporkan Melalui DJP Online e-Filing

Dengan memiliki akun resmi di DJP Online e-Filing, sekarang Anda bisa mulai mengisi dan mengirimkan SPT secara rutin melalui efiling pajak tanpa harus datang ke KPP.

Untuk saat ini, file CSV SPT yang dapat diunggah melalui DJP Online e-filing adalah:

  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, 1770 S, dan 1700 SS
  2. SPT Masa PPh Pasal 21 / 26
  3. SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2)
  4. SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771
  5. SPT Masa PPN dan PPnBM

Memang tidak semua CSV SPT dapat dilaporkan melalui DJP Online.

Selain itu di DJP Online e-Filing, juga tidak dapat melaporkan SPT dengan status pembetulan dan status lebih bayar.

Lalu apa solusinya jika ingin efiling semua jenis SPT, semua status pembetulan, dan semua status pembayaran secara gratis?

Salah satu mitra efiling pajak resmi DJP, OnlinePajak, menawarkan solusi efiling terintegrasi yang memungkinkan Anda untuk melaporkan semua jenis SPT, semua status pembetulan, dan semua status pembayaran secara gratis selamanya?

14 Tahun Nikah Baru Punya Anak Sampai Diejek Mandul, Inul Daratista Berharap Putranya Jadi Begini

Hidup Rosa Meldianti Terancam, Ramalan Sosok Ini Terbukti Benar, Jessica Iskandar Sampai Emosi!

Video Sosialisasikan LRT, PT KAI Bagikan Kopi Gratis Bagi Warga Yang Naik LRT

Cara Mendaftar DJP Online

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved