Berita Palembang

Selundupkan 40 Kg Sabu & 40 Ribu Butir Ekstasi, Dua Kurir Ini Mengaku Diupah Masing-masing Rp10 Juta

"Jujur pak kami disuruh mengantarnya, kami bedua asal dari Kalimatan pak, kami hanya disuruh seseorang yang menelepon kami, disuruh menunggu

Editor: pairat
SRIPOKU.COM/ANDIKA WIJAYA
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adi Negara di dampingi Kapolresta Palembang, kombes Pol Didi Hayamansyah, beserta jajaranya ketika melakukan gelar perkara 2 tersangka narkoba, dengan barang bukti 40 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi, Sabtu (2/3), 

Laporan wartawan Sripoku.com, Andika Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Kedua tersangka Andi dan Rio, ketika perkara digelar hanya menundukan kepala mereka,"Jujur pak kami disuruh mengantarnya, kami bedua asal dari Kalimatan pak, kami hanya disuruh seseorang yang menelepon kami, disuruh menunggu di Palembang, untuk mengambil barang itu," ungkap Rio.

Rio mengatakan, pemilik barang ketika meneleponnya, tidak menyebutkan siapa dirinya. Namun kami berdua disuruh untuk mengantarkan barang ini ke Jakarta," jujur pak memang kami pemakai, namun saat itu kami
tidak tahui isinya apa, setelah sampai di Hotel barulah kami tahu isinya sabu dan Ekstasi," katanya.

Dua Kurir Mengaku Diupah Masing-masing Rp 10 juta
Dua Kurir Mengaku Diupah Masing-masing Rp 10 juta (SRIPOKU.COM/ANDIKA WIJAYA)

40 Kg Sabu & 40 Ribu Butir Ekstasi China Gagal Edar, 2 Kurir Ditangkap di Hotel Berbeda di Palembang

Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi karena Narkoba, Sang Istri Kecewa, Bongkar Kebohongan Suami

Lanjutnya, pemilik barang juga mengatakan, jika barang ini berhasil sampai ke pembeli," Keduanya kan diupah Uang jalan, masing-masing diberikan uang Rp 10 juta, Namun kami tertangkap pak," sesal keduanya.

Ketika ditanya soal barang dibawa keduanya mengunakan apa, Jawab Rio, posisi barang tersebut sudah ada di hotel pak. "Kami pergi dari Kota Kalimantan, dengan mengunakan mobil corola, (mobil lama) . Untuk
pembayaran semua hotel dan makan kami sudah dibayar oleh pemilik barang," katanya

Atas ulahnya keduanya pelaku akan dijerat dengan hukuman mati. Pasal 112 dan 114 KUHP. (diw)

Ditangkap Polisi Pasal Konsumsi Narkoba, Sandy Tumiwa: Saya Diajak

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved