Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi karena Narkoba, Sang Istri Kecewa, Bongkar Kebohongan Suami

Pemain sinetron Sandy Tumiwa (37) ditangkap oleh Unit Narkoba Polsek Menteng, karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
https://www.instagram.com/sandy_tumiwa82/
Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Sang Istri Kecewa, Bongkar Kebohongan Suami 

Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Sang Istri Kecewa, Bongkar Kebohongan Suami 

SRIPOKU.COM - Pemain sinetron Sandy Tumiwa (37) ditangkap oleh Unit Narkoba Polsek Menteng karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Dilansir oleh Wartakota, Sandy Tumiwa ditangkap oleh polisi bersama dengan seorang pria bernama Michael Angelio Yandi Langke, di Hotel The Groove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dini hari.

Penangkapannya itu bukan kali pertamanya.

Beberapa tahun lalu, Sandy Tumiwa sempat ditangkap dan dijebloskan ke penjara, akibat kasus investasi bodong yang telah merugikan orang banyak.

Dituding Jual Diri karena Berkostum Seksi, Shandy Aulia Bakal Laporkan Pemilik Akun Instagram Ini

8 Tahun Berlalu, Begini Potret Personel Eks Cherrybelle, Banyak yang Jadi Mama Muda

Lama Menghilang, Mendadak Norman Kamaru Bagikan Kabar Sedih, Iringan Doa Terus Mengalir

Beli Narboka seharga Rp 800 ribu

Dilansir oleh Banjarmasinpost, Kapolsek Menteng, AKBP Dedi Supriadi mengatakan Sandy terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Iya dia positif dari hasil urine dia memakai narkoba. Ini sabu-sabu," ujar Dedi, di Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Dedi menjelaskan bahwa Sandy membeli barang haram tersebut dari orang berinisial IF dan RM.

Uang yang dikeluarkan Sandy untuk membeli sabu adalah Rp 800 ribu.

"Dia beli harga 800 ribu. 400 ribu (itu) beratnya setengah gram. Kalau BB (barang bukti) yang ditemukan 0,23 gram dan alat isap," kata dia.

Keduanya kini telah diamankan di Polsek Menteng. Dedi mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya.

"Mereka kedapatan memiliki,menyimpan,menguasai narkotika golongan 1," kata Dedi.

"Kita kenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Tari Sambut Peringatan HUT ke-38 PTBA Pecahkan Rekor MURI Dunia dengan Penari Terbanyak

Lama Menghilang, Mendadak Norman Kamaru Bagikan Kabar Sedih, Iringan Doa Terus Mengalir

Mantan Pemain Sriwijaya FC Curhat di Instagram, Pertanyakan Sisa DP dan Gaji yang Belum Dibayar

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved