Berita Palembang
40 Kg Sabu & 40 Ribu Butir Ekstasi China Gagal Edar, 2 Kurir Ditangkap di Hotel Berbeda di Palembang
IS (Ismayandi Putra Wardhana) alias Andi (25), warga Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimatan Selata
Laporan wartawan Sripoku.com, Andika Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ismayandi Putra Wardhana (IS) alias Andi (25), warga Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimatan Selatan, hanya bisa termenung dan
mengangkat kedua tangan, saat petugas Satuan Reskrim Unit Pidum (Pidana Umum) Polresta Palembang, mendobrak pintu kamar hotelnya No 505, Jumat (1/3/2019), sekitar pukul 22.00.
"Ampun, ampun, Ampun, Ampun Pak. Saya menyerah," ungkap Andi melihat yang datang adalah petugas kepolisian yang hendak menangkapnya.
• Dituding Jual Diri karena Berkostum Seksi, Shandy Aulia Bakal Laporkan Pemilik Akun Instagram Ini
• Tari Sambut Peringatan HUT ke-38 PTBA Pecahkan Rekor MURI Dunia dengan Penari Terbanyak
Petugas yang mengetahui informasi bahwa Andi merupakan jaringan narkoba asal Sulawesi ini pun langsung melakukan penggeledahan di kamarnya di salah satu hotel yang berada di kawasan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Kota Palembang.
Benar saja ketika dilakukan penggeledahan ditemukan tas koper bewarna hitam.
Dan ketika tas itu dibuka isinya pun narkoba, sabu sebanyak 25 bungkus dengan total 25 Kilogram dan 10.000 ribu butir ekstasi berwarna pink.
Tak pelak Andi pun langsung digiring petugas ke Polresta Palembang, beserta barang bukti, dan langsung diserahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Palembang oleh Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara.
Setelah berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polresta Palembang, setelah dilakukan pemeriksaan, dari nyanyian Andi, petugas Sat Res Narkoba pun yang dipimpin Kasat Narkoba, Kompol Ahmad Akbar pun
melakukan pengembangan, kembali menuju Hotel Aston, di kawasan Kemuing kamar No 1101, sekitar pukul 23.30.
Kembali di kamar tersebut, petugas menangkap diduga kurir yakni RI (Rio Ramadhani alias Mirza 25), warga Jalan Bandar Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimatan Selatan. Meski sempat tak mau mengaku bahwa dirinya bukan rekan Andi.
Namun setelah ditemukan petugas 15 bungkus sabu dengan total 15 Kilogram dan 3 bungkus Ekstasi total 30.000 ribu butir Ekstasi di dalam kamarnya, akhirnya Mirza pun mengakui bahwa ia merupakan rekan Andi.
Dengan wajah tertunduk malu Mirza juga terpaksa digiring petugas ke Polresta Palembang beserta barang bukti.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adi Negara, didampingi Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, mengatakan, penggrebekan dan penangkapan jaringan narkoba dalam jumlah besar ini dilakukan di dua hotel yang berbeda ini di Kota Palembang.
Lanjutnya, satu ditangkap di hotel yang berada di kawasan Demang Lebar Daun dan satu lagi hotel di kawasan Basuki Rahmat.
"Ini merupakan pengembangan dari informasi yang diberikan Polda Metro Jaya yang menyebutkan akan ada pengambilan narkoba dalam jumlah besar di Palembang." katanya.
Informasi tersebut, kemudian dikembangkan oleh Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba Polresta Palembang.
"Satreskrim dan Ditresnarkoba, langsung melakukan penyelidikan. Jadi total yang diamankan sebanyak 40 KG sabu dan 40.000 butir ekstasi bewarna merah dan hijau," kata Kapolda.
