Hercules Preman Tanah Abang Bakal Jalani Sidang Tuntutan, Sebelumnya Didakwa Pasal Berlapis

Hercules Rosario Marshal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Welly Hadinata
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Hercules saat digiring menuju bus untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kasi Intel Kejaksaan NegeriJakarta Barat, Edy Subhan mengungkapkan hari ini, Rabu (27/2/2019). Hercules Rosario Marshal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hari ini sidang Hercules agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum," ‎kata Edy Subhan saat dikonfirmasi hari ini.

Sidang dengan terdakwa Hercules digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rustiyono.

 Namun, Edy belum bisa memastikan jam berapa persidangan akan digelar.

Preman legendaris Hercules ditangkap polisi di Kalideres, Jakarta Barat karena kasus pengrusakan dan pengancaman.
Preman legendaris Hercules ditangkap polisi di Kalideres, Jakarta Barat karena kasus pengrusakan dan pengancaman. (Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan)

BREAKING NEWS : Hindari Melintasi Jalan RE Martadinata Arah Lemabang, Sore Nanti ada Penarikan Pipa

Sudah Setahun Lebih tak Dirawat, Begini Nasib Barang Berharga Milik Roro Fitria, Pantes Kaya Raya!

Belum Banyak yang Tahu, Begini Cara Follow Teman di Instagram Tanpa Ribet Searching di Pencarian

"Untuk jam sidangnya masih menunggu jadwal dari majelis hakim, kemungkinan diatas Pukul 12.00 WIB‎," kata Edy.

Dalam kasus ini, Hercules didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin.

Hercules saat dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018), sore di rumahnya.
Hercules saat dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018), sore di rumahnya. (Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan)

Jarang Disorot, Ternyata Perempuan Inilah Sosok yang Jadi Pencipta Rasa Indomie

Wilayah Sumsel Masuki Puncak Musim Kemarau, Diprediksi Satu bulan tak Turun Hujan dan Siaga Karhutla

Pedagang Lorong Basah Night Culinary 16 Ilir Bantah Bilang Tekor, Namun Memang ada Penurunan Omset

Dalam kasus ini adalah lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

Hercules ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada ‎Rabu (21/11/2018).

Penangakapan Hercules ini setelah terlebih dahulu polisi menangkap puluhan anak buah Hercules terkait penguasaan lahan dan pengerusakan bangunan di milik PT Nila Alam.

===

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved