Berita Palembang
Petugas Pol PP Turunkan Paksa Spanduk dan APK Caleg, Merusak Keindahan dan Langgar Perwali
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Palembang menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan spanduk yang terpasang di sejumlah jalan
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Palembang menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan spanduk yang terpasang di sejumlah jalan protokol kota pempek, Rabu (20/2/2019).
Dari pantauan sripo, sejumlah APK serta spanduk yang terpasang di pohon dan tiang listrik di kawasan Jalan Veteran, Perintis Kemerdekaan, Bukit, Demang Lebar Daun dan sejumlah jalan protokol lainnya dicabut paksa oleh para petugas tanpa pandang bulu.

• Dua Jenderal Datangi Kayu Agung Kabupaten OKI, Ternyata Hal Ini yang Dilakukan
• Ini Dampaknya untuk Kulit Jika Bersihkan Wajah dengan Sabun Mandi
• Berteduh di Bawah Pohon Kemiri, Tiga Pelajar Disambar Petir Satu Tewas. Berikut Kronologisnya
Penertiban APK dan spanduk tersebut lantaran dinilai merusak keindahan kota serta tidak memiliki izin dalam pemasangannya.
Kasi Pengawasan Dini Sat Pol PP Palembang, Bambang mengatakan penertiban spanduk tersebut karena dinilai melanggar Leraturan Walikota (Perwali) nomor 17 tahun 2017 tentang aturan pemasangan spanduk dan publikasi.
"Pelepasan spanduk ini demi menjaga keindahan kota Palembang dan juga banyak APK yang melanggar karena tak memiliki izin," katanya.

• BREAKING NEWS : Ledakan Terjadi di Mall Taman Anggrek
• Presiden Sriwijaya FC Asfan Fikri Sanaf (SF) Diminta Jangan Beli Pemain Ecek-ecek
• Kriteria Masyarakat Kurang Mampu
Ia mengatakan, penurunan APK dan spanduk tersebut pihaknya tidak tebang pilih milik siapa. Dinilai melanggar serta tak memiliki izin Sat Pol PP Palembang tidak segan-segan melepaskan paksa spanduk dari tempatnya.
"Razia ini menyasar pada pemasangan spanduk dan APK yang berada di jalan protokol. Kita tidak tebang pilih, kalah melanggar terpaksa kita turunkan," tegas Bambang.
• Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Syafrial Lantik 208 Bintara TNI AD di Rindam II/Swj Putang-Lahat
• BREAKING NEWS : Asfan Fikri Sanaf (AFS) Resmi Jadi Presiden Sriwijaya FC
• BREAKING NEWS : BNNP Sumsel Amankan Penjaga Toko Makanan Jadi Kurir 2 Kg Narkoba Sabu-sabu

• Keceriaan dan Kebersamaan Pengurus Persit KCK PD II/SWJ di Markas Batalyon Arhanud 12/SBP
• Aiptu Erwin Alias Wen Nago, Polisi Menyamar Jadi Ibu-ibu untuk Tangkap Copet di Pasar 16 Ilir
• 39 Kades di OKU Timur yang Baru Dilantik Diminta Mencegah dan Meminimalisir Peredaran Narkoba
Bambang menambahkan, razia APK dan spanduk berlangsung selama dua hari ke depan. Spanduk tersebut boleh dipasang kembali apabila si pemilik telah mengantongi izin dari Pemkot Palembang dan pemasangannya tak melanggar.
"Kalau si pemilik mau mengambil kembali spanduknya silahkan ikut sidang yustisi," ungkap Bambang.
====