Setelah Dipenjara 5 Tahun 9 Bulan, Napi Terorisme Noeim Ba'asyir Bebas, Penampilannya Jadi Perhatian
Setelah Jalani Hukuman 5 Tahun 9 Bulan Penjara, Narapidana Terorisme Noeim Ba'asyir Bebas Murni
SRIPOKU.COM, TULUNGAGUNG - Noeim Ba'asyir, salah satu narapidana terorisme alias Napiter bebas murni dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 08.30 WIB dan langsung dijemput keluarganya dari Solo, Jawa Tengah.
Sosok Noeim Ba'asyir menjadi pusat perhatian pengunjung Lapas karena penampilannya yang berambut gondrong dan jenggot panjang dicat merah dan mengenakan kaus abu-abu serta peci hitam.
Noeim Ba'asyir sempatt menunjukkan surat pembebasannya.
Namun tidak banyak kata keluar dari adik Abu Bakar Ba'asyir ini.
"Saya warga Indonesia," ucap Noeim Baasyir.
•
Video Tak Dapat Perlakuan Khusus, 9 Napi Kasus Terorisme Dititipkan di Sumsel
•
Polda Sumsel Waspadai Gerakan Terorisme di Lubuk Linggau, 21 Terduga Teroris Beralamat di Sumsel
•
Kapolres Muaraenim Imbau Para Jemaat Gereja tak Takut dan Resah Terkait Kamtibmas atau Terorisme
•
Rekaman Jokowi Akan Bebaskan Abu Bakar Baasyir Diperdengarkan Fadli Zon di ILC, Ngabalin: Matiin
•
5 Fakta Abu Bakar, Otak Pengebom di Surabaya, Modus Nobar Film Teroris hingga Ajak Anak Lakukan Ini
Saat ditanya rencananya membuat pondok pesantren setelah bebas, Noeim Ba'asyir hanya menjawab, "Insya Allah."
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Erry Taruna mengatakan, Noeim Baasyir divonis penjara 6 tahun penjara.
Yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan remisi, karena tidak pernah menjalani deradikalisasi.
Namun Noeim mendapat remisi dasawarsa selama tiga bulan.
"Jadi total dia menjalani 5 tahun 9 bulan," terang Erry.
Dikatakan Erry, selama di Lapas Tulungagung Noeim Baasyir bersikap baik.
Padahal di Lapas sebelumnya, Noeim terlibat keributan.
Sosialisasi dengan napi lain juga bagus dan tidak menutup diri.
Namun Noeim menolak program pembinaan maupun deradikalisasi.
"Misalnya dia tidak mau kegiatan pembinaan rohani yang kami adakan. Dia juga tidak mau salat Jumat," sambung Erry.