Berita Ogan Ilir

Curi Handphone Tetangganya Sendiri, Pria Ini Berhasil Ditangkap Usai Instal HP

Jajaran unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap tindak pidana kasus pencurian sebuah ponsel milik seorang warga

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIADI
Tersangka bersama barang bukti hasil curian berupa ponsel merk Vivo saat diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Beri Supriadi

SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Jajaran unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap tindak pidana kasus pencurian sebuah ponsel milik seorang warga Lk 1 Rt 03 Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Aksi pencurian tersebut, terbongkar disaat pelaku Fery (20) hendak menginstal ulang ponsel android merk Vivo milik korban Dwi Andini (20) yang diperoleh oleh pelaku dari hasil pencurian.

Akhirnya, pelaku beserta barang bukti hasil curian berupa ponsel, Kamis sore (14/2) pukul 17.00 langsung digelandang menuju ruang penyidik unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.

Di hadapan penyidik pria yang kesehariannya tak memiliki pekerjaan tetap ini mengakui bila dirinya telah menggasak ponsel merk Vivo senilai Rp 3,8 juta milik korban yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Buron 3 Tahun, Pelaku Pencurian di Muaraenim Akhirnya Berhasil Dibekuk Petugas

Kebakaran di Padu Raksa Empatlawang, Warga Berjibaku Padamkan Api Dengan Alat Seadanya

Progres Stasiun Dipo LRT Palembang Capai 90 Persen, Ditarget Selesai Bulan Mei 2019

Peristiwa pencurian tersebut berawal pada Rabu malam (13/2) pukul 04.00, pelaku mengambil Hp merk VIVO warna putih tipe V5S milik korban Dwi Andini dengan cara membuka jendela kamar korban secara paksa menggunakan kedua tangan pelaku.

Karena jendela rumah korban sudah renggang lalu pelaku dari luar jendela langsung menarik kabel casan Hp yang terhubung dengan HP korban ( Hp posisi sedang di charge) saat korban sedang tertidur.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.8 juta dan melapor ke Polsek Tanjung Raja.

"Dari hasil penyelidikkan, peristiwa pencurian ini terungkap disaat pelaku hendak menginstall ulang ponsel di counter hp," ungkap Kapolres OI AKBP Ghazali Ahmad SIk MH melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Arfanold Amri, Jumat (15/2).

Video Tersinggung Dipanggil Kau, Seorang Suami di Palembang Ini Aniaya Istri Sirih

Video Tersinggung Dipanggil Kau, Seorang Suami di Palembang Ini Aniaya Istri Sirih

Fakta dan Kronologi Mantan Pemain PSPS Khairunnas Afrizal Tewas Ditabrak Innova Bersama Istri & Anak

Saat itu, dijelaskan Kapolsek pemilik counter hp curiga dengan gerak-gerik pelaku.

Kecurigaan tersebut diperkuat dengan informasi yang diketahui bila ada warga melaporkan peristiwa pencurian hp di Mapolsek Tanjung Raja yang hampir sama dengan ponsel yang baru saja ia instal ulang.

Kemudian pemilik counter Hp langsung menghubungi aparat Kepolisian dan mencocokkan ponsel yang dilaporkan hilang.

"Ternyata setelah dicocokkan antara nomor Imei Hp milik korban Dwi Andiny dengan Hp yang ada di counter Hp milik Firdaus tersebut sama."

PT Tel Gelar Pelatihan Bagaimana Beternak Lebah madu Kelulut

TNI-AL Laksanakan Sosialisasi di SMK PP Negeri Sembawa, Undang Siswa Bergabung ke TNI-AL

Video Bandit 3C Keok Ditembak Tim Tekab 134, Sempat Melawan dan Sempat Acungkan Senpi ke Petugas

"Lalu, disaat pelaku hendak mengambil ponsel, langsung kita bekuk tanpa perlawanan," tegas Kapolsek Tanjung Raja.

Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, kini tersangka bersama barang bukti satu unit ponsel hasil curian langsung dibawa ke ruang penyidik unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegas Kapolsek.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved