News Video Sripo
Video Tersinggung Dipanggil 'Kau', Seorang Suami di Palembang Ini Aniaya Istri Sirih
Kasus kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi, kali ini pelakunya adalah Indra (42) warga Jalan Beringin Jaya Kelurahan 13 Ulu
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Igun Bagus Saputra
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kasus kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi, kali ini pelakunya adalah Indra (42) warga Jalan Beringin Jaya Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II Palembang yang merupakan suami sirih korban, yakni Temu Enjelica (39).
Dari informasi yang dihimpun terjadinya penusukan terhadap korban Temu ini dikarenakan adanya cekcok mulut lantaran meributkan masalah ekonomi.
Dimana Indra suami korban merasa tersinggung karna istrinya Temu memanggil dirinya bukan dengan sebutan papa melainkan "Kau".
"Saya tersinggung karna istri saya memangil saya dengan sebutan (kau) sembari merintahkan saya untuk membuatkan susu anak saya. Biasanya saya dipanggil papa," ungkap dia saat diamankan di Polsek SU II Palembang, Kamis (14/2/2019).
= = =
Menurut dia, dari awal itula dirinya langsung naik pitam dan tidak terima dengan ucapan istrinya, ia pun langsung pergi ke dapur mengambil pisau untuk menakut-nakuti sang istri.
Namun demikian, kata Indra, istrinya langsung mencakar telinganya sampai robek.
"Setelah melakukan aksi tersebut, dia (Temu) langsung pergi ke kantor polisi melaporkan saya dengan tuduhan penganiayaan sehingga saya langsung diamankan ke Polsek SU II," tuturnya.
= = =
Sedangkan dari pengakuan korban, Temu Enjelica berkata, bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi hidup bersama suami sirihnya karna dia sering memukul.
"Iya pak aku sudah tidak tahan lagi dengan dia karna perlakuanya sangat kasar, semenjak empat tahun menikah dan mendapatkan satu anak dia terus memukuli saya," tuturnya.
Sementara, Kapolsek SU II Palembang Kompol Yenni Diarti didampingi Kanit Reskrim Ipda Andre membenarkan telah terjadi keributan antara suami dan istri.
"Pelakunya adalah suami sirihnya sendiri yang sudah berhasil kita amankan, pelakunya akan kita kenakan Pasal 351 tentang panganiayaan," ungkap Yenni.