Berita Muaraenim
Muaraenim Buka Penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2019, Hanya 2 Formasi, Ini Jadwal & Syaratnya
Sedangkan kriteria pelamar yakni berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum usia pensiun pada jabatan dilamar serta berijazah
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Siti Olisa
laporan wartawan Sripoku.com, Muaraenim
SRIPOKU.COM, MUARAENIM --- Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/105/FP3K/M.SM.01.00/2019 tanggal 4 Februari 2019, perihal
Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Muaraenim membuka pendaftaran penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2019, Kamis (14/2/2019).
Menurut Wabup Muaraenim H Juarsah SH didampingi Plt Kepala BKPSDM Muaraenim Harson Sunardi, bahwa sebagai tindaklanjuti dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, maka Pemerintah Kabupaten Muaraenim membuka pendaftaran penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2019.
Adapun ketentuan yakni sebagai peserta hanya untuk Tenaga Guru Eks TH K2 yang tidak lulus pada Seleksi CPNS 2013 dan Penyuluh Pertanian yang masuk di database Kementerian Pertanian dan Badan Kepegawaian Negara.
• Direncanakan Besok, Gubernur Sumsel Herman Deru Buka Mineral Cup 2019 di SMAN 6 Palembang
• Wagub Sumsel Mawardi Yahya Resmikan Mushola Salim Rafid SMK Negeri 1 Tanjung Batu Ogan Ilir
• Letto Cs Sembilan Bandar Narkoba yang Divonis hukuman Mati, Harap-harap Cemas Tunggu Putusan Banding
Sedangkan kriteria pelamar yakni berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum usia pensiun pada jabatan dilamar serta berijazah minimal Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV) untuk Tenaga guru dan minimal SMK Bidang Pertanian untuk Tenaga Pertanian.
Bertugas sebagai guru di sekolah pemerintah dan masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang.
Bertugas sebagai Tenaga Pertanian di Unit Kerja Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaraenim.
Dikatakan, Juarsah, untuk persyaratan pelamar yakni Warga Negara Indonesia (WNI), usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum usia pensiun pada jabatan yang dilamar, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkependudukan sebagai CPNS/PNS/PPPKJ Calon Anggota TNI/Polri serta TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, berkelakuan baik yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepala Kepolisian Resort setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
Lalu, harus bebas narkoba yang dibuktikan oleh surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir, membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli diatas materai Rp 6.000, ditujukan Kepada Bupati Muaraenim di Kabupaten Muaraenim dan membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Untuk pendaftaran, tambah Arson, pelamar mengakses portal SSCASN 2019 dialamat https://sscasn.bkn.qo.id.
Informasi pelaksanaan seleksi dapat di pantau melalul situs https://bkpsdm.muaraenimkab.qo.id , https://sscasn.bkn.qo.id dan https://ssp3k.bkn.go.id. Begitupun untuk informasi sistem kelulusan dapat di pantau di website BKPSDM https://bkpsdm.muaraenimkab.qo.id. Sedangkan ketentuan lain-lain, bisa dilihat melalui informasi lain mengenai penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Muaraenim tahun
2019 melalui website https://bkpsdm.muaraenimkab.qoid , https://sscasn.bkngp.id dan
https://ssp3k. bkn.cio. id.
Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan keputusan rapat dan persetujuan dari instansi yang berwewenang. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri.
Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya. Bagi pelamar yang memberikan data palsu dan tidak benar pada saat pendaftaran maupun setelah lulus dan diangkat sebagai PPPK, akan dikenakan sanksi pengguguran dan pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh pelamar PPPK tidak dipungut biaya (gratis).
Keputusan Tim Pengadaan PPPK tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak. Apabila ada Perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumurnkan melalui situs BKSPDM httpsI/bkpsdm.muaraenimkab.go.id.