Bawaslu Sumsel Rekrutmen Pengawas TPS, Berikut Jadwal dan Syaratnya Serta Honor yang akan Diterima
Bawaslu Sumsel segera merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan ditugaskan di 25.320 TPS se Sumatera Selatan.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, Bawaslu Sumsel segera merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan ditugaskan di 25.320 TPS se Sumatera Selatan.
Pendaftaran dimulai 11 hingga 21 Februari 2019.
Perekrutan PTPS ini dilakukan oleh Panwaslu kecamatan dan dapat dibantu oleh Panwaslu Desa/Kelurahan.
Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto ST MM menghimbau kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan agar dapat mendaftarkan diri ke kantor panwaslu kecamatan asal domisili pendaftar.
• Brama Kumbara Gergaji Pipa Milik PT Pertamina, Buron Dua Pekan Akhirnya Dibekuk Petugas
• Aiptu Erwin Alias Wen Nago, Polisi Menyamar Jadi Ibu-ibu untuk Tangkap Copet di Pasar 16 Ilir
• Berawal dari Sampah, Cewek Asli Palembang Ini Wakili Indonesia ke Hollywood Amerika Serikat
Adapun persyaratannya yaitu bukan anggota atau pengurus partai politik, pendidikan minimal SMA, dan berusia minimal 25 tahun.
Adapun persyaratan lengkap dapat mendatang langsung kantor panwaslu kecamatan.
"Saya berharap PTPS yang terpilih adalah yang memiliki integritas yang tinggi, karena integritas PTPS menjadi jaminan untuk pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara yang jujur dan adil.
Kami tidak menginginkan terjadinya kecurangan yang mencederai demokrasi atau bahkan menyebabkan pelaksanaan pemilu berjalan tidak lancar atau gagal," ungkap Iin Irwanto, Senin (11/2/019).
• KPU Palembang Buka Rekrutmen KPPS, Catat Jadwal dan Persyaratannya
• Cerita Nur Khalim Guru yang Dilecehkan Siswa di Dalam Kelas, Ternyata Gaji Perbulannya Rp 450 Ribu
• Cerita Porter Bandara SMB II Palembang Diterapkannya Bagasi Berbayar, Sehari Cuma Dapat Rp10 Ribu
Selain bertugas pengawasan pada hari pemungutan suara saat pencoblosan dan penghitungan suara di TPS, PTPS juga diminta untuk mengawasi saat masa tenang yaitu PTPS memastikan tidak ada lagi peserta pemilu yang berkampanye, tidak ada politik uang, tidak ada intimidasi dan pelanggaran lainnya.
"PTPS juga kita minta untuk memastikan yang punya hak memilih, memastikan penyiapan TPS sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku," kata Iin Irwanto.
PTPS terpilih akan dilantik pada tanggal 25 Maret 2019 sekaligus Bimtek terkait tugas yang akan dijalankan.
Bimtek selanjutnya juga akana diberikan seminggu jelang hari pencoblosan.
• Kapolda Sumsel Perintahkan Penyidik Selidiki Temuan 6 Ribu Ton Beras Rusak di Gudang Bulog OKU Timur
• Berawal dari Sampah, Cewek Asli Palembang Ini Wakili Indonesia ke Hollywood Amerika Serikat
• Tren Make-up 2019 Flawless Make-up ala Winda Yunia, Tetap Tampil Sehat dan Natural
"Kami akan membagikan buku saku dan instrumen pengawasan sebagai pedoman dan alat kerja. Dengan demikian kami yakin bahwa kegiatan pemungutan dan perhitungan suara pada tanggal 17 April 2019 berjalan sesuai dengan harapan," terang Iin Irwanto ST MM yang juga Koordiv SDM dan Organisasi.
Ditambahknya Iin, para Pengawas TPS yang akan bertugas selama sebulan ini akan diberikan honor sebesar Rp 550 ribu setiap orangnya.
Artinya Bawaslu Sumsel menggelontorkan Rp 13,926,000,000.
"Satu TPS ditugaskan 1 Pengawas TPS. Artinya akan ada 25.320 pengawas TPS. Setiap orangnya akan diberikan honor Rp 550 ribu," pungkasnya.