Berita PALI
Pemuda Penukal Abab PALI Ini Diamankan Polisi karena Laporan Melarikan Anak gadis dibawah Umur
Do (23) diamankan di Polsek Penukal Abab PALI karena dilaporkan telah melarikan anak gadis dibawah umur untuk diajak menikah.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, PALI -- Jumardi (50) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, laporkan Do (23) warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, ke Polsek Penukal Abab, Kabupaten PALI.
Do diadukan ke polisi karena melarikan anak gadisnya yang masih dibawah umur.
Kini Do diamankan di Polsek Penukal Abab, Jumat (8/2/2019).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekira pukul 23. 30.
Pelaku tanpa sepengetahuan orangtuanya menjemput anak korban bernama Lia yang pada saat itu masih berumur 17 tahun dan masih sekolah dan di bawa ke Prabumulih untuk diajak menikah dihadapan pejabat P3N Prabumulih Utara atas nama Arham tanpa seizin korban selaku orang tua saksi.
Atas kejadian tersebut Jumardi selaku orang tua korban Lia tidak senang dan langsung melapor ke Polsek Penukal Abab.
• Gudang Kopi Ananda di Lubuklinggau Barat Terbakar. 3 Ton Kopi Berikut Mesin Pengemasan Ludes
• Bayi Umur 2 Tahun di Palembang Ini Ditemukan Meninggal Tergantung di Jendela, Begini Kronologinya
• TPU Kebun Bunga Tergenang, Sampah Penuhi Pemakaman hingga Hanyutkan Nisan Kayu
Atas laporan tersebut anggota langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti serta penyelidikan keberadaan pelaku.
Setelah beberapa bulan kemudian, petugas mengetahui keberadaan pelaku dan dipimpin langsung Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian dan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Iptu Ade, mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti satu lembar surat pergumpalan dari P3N Prabumulih.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 332 KUHP karena membawa anak gadis dibawah umur tanpa seizin orang tuanya.(ari)
====