Berita Palembang

Baznas Klaim Penerimaan Zakat dari PNS Pemkot Palembang Masih Minim, Berikut Alasannya

Penerimaan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Palembang masih minim.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Welly Hadinata
sripoku.com/anton
ilustrasi jenis jenis zakat 

Laporan wartawan Sripoku.com, Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penerimaan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Pemerintahan Kota Palembang masih minim.

Dari target sebesar Rp 300 juta per bulannya hanya terealisasi sebesar Rp 160 juta tiap bulannya.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang, Saim Marhadan mengatakan, minimnya penerimaan Zakat ASN di Pemkot Palembang disebabkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum berpartisipasi.

Petani di Ogan Ilir Ini Kepergok Simpan Narkoba Sabu-sabu Seharga Rp26 Juta, Berikut Kronologisnya

Pemerintah Jepang Kekurangan Perawat, Tertarik Kerja Pindah ke Negeri Sakura Berikut Caranya

Upah Perawat Honor Minim, Gubernur Sumsel Segera Kirim Edaran ke Bupati-Walikota

KPU Kota Palembang Klaim tak Ada TPS Rawan dari Jumlah Total 4.805 TPS

Padahal pengambilan zakat ini amanat undang-undang 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan juga merupakan instruksi presiden.

Pemerintah Kota Palembang sendiri diharuskan melakukan pengambilan zakat atas gaji PNS dengan nilai Rp 3,4 juta ke atas sebangak 2,5 persen.

"Gaji PNS yang nilainya sudah Rp 3,4 juta kita ambil zakatnya 2,5 persennya, sedangkan jika penghasilan di bawa Rp 3,4 juta infak seikhlasnya saja," kata dia, Rabu (6/2/2019) saat menghadiri pelantikan Dewan Masjid di Kantor Walikota Palembang.

Menurut dia, ada beberapa OPD dan kecamatan yang belum melaksanakan zakat penghasilan kepada BAZNAS.

Padahal ini wajib kecuali non muslim.

Dinkes Sumsel Catat 486 Kasus dan Empat Warga Meninggal Dunia Akibat DBD, Berikut Data Lengkapnya

Hutan Bakau di Pantai Timur OKI yang Disenangi Kepiting Bakau Perlu Pelestarian, Berikut Faktornya

Lantik Puluhan Pejabat, Kholid Minta Pejabat untuk Mencontoh Kinerja Kades di Kecamatan Cempaka

Amblas dan Putus Total, Jalan Lintas Lahat-Pagaralam Kini Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan

Saim mengatakan, tahun ini pendapatan dari zakat tersebut Rp3 miliar - Rp5 miliar atau sekitar Rp600 juta perbulannya dari sekitar 14 ribu ASN Kota Palembang.

"Namun realisasinya masih minim. Sama seperti tahun lalu, capaian perbulannya hanya Rp160 juta dari estimasi capaian maksimal Rp300 juta," jelasnya.

Meski belum maksimal, tetapi pemotongan gaji untuk zakat ini sudah diterapkan oleh Pemkot Palembang sejak 2013 lalu.

Dana zakat yang sudah didapat ini akan diperuntukan bagi bedah rumah, sekolah gratis untuk anak yang tidak mampu, dan bantuan usaha untuk masyarakat yang kurang mampu.

Terkait instansi yang belum melaksanakan pembayaran zakat pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke walikota palembang karena hal ini sudah tercantum di Peraturan Daerah (Perda) Palembang.

"Sesuai perda tersebut, bagi PNS yang tidak menerapkan hal tersebut maka akan kena denda sebesar Rp25 juta dan kurungan empat bulan," kata dia.

Pihaknya terus menghimbau kepada setiap OPD, karena zakat itu dihimpun oleh bendahara OPD kemudian disetorkan ke rekening Baznas.

===

Tonton Video Terbaru di Youtube SripokuTV! Dont Forget Like, Comment, Subscribe and Share!
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved