Berita Palembang
Anggota Dewan Minta Batalkan PAW. Tak Terima di-PAW dari Dapil Lain. Massa Merapi Bakal Aksi
Proses PAW (Pergantian Antar Waktu) Anggota DPRD Kabupaten Lahat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ir Hudson Arpan
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Proses PAW (Pergantian Antar Waktu) Anggota DPRD Kabupaten Lahat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ir Hudson Arpan dari Dapil 2 Merapi Area yang digantikan Agus Riansyah SAg dari Dapil 1 Kota Lahat menimbulkan banyak permasalahan.
Pasalnya, proses PAW ini dianggap sudah melanggar hukum karena anggota yang dilantik bukan berasal dari dapil yang sama.
"Aku kan berasal dari dapil 2 sedangkan Agus Riansyah ini dari dapil 1, itulah masalahnya. Sementara untuk caleg dari dapil 2 itu dipecati galo."
• Tukang Es Campur Dibunuh Selingkuhan Istrinya di Kamar Tidur, Berikut Cerita Kronologisnya
• Upah Lunas Bangunan tak Diselesaikan, Pemborong di Musirawas Ini Dilaporkan ke Polisi
• Rawajali Festival Meriahkan Cap Go Meh, Wong Palembang Bisa Nikmati Kuliner Ada Pasar Buah 24 Jam
"Padahal sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 197 ayat 1 menyatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten Kota yang berganti antar waktu digantikan oleh Caleg Kabupaten Kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya."
"Seharusnya tetap dipilih dari dapil 2 bukan malah ambil dari dapil 1, sekarang caleg dibawah nomor urut aku Helpeni Reza sudah menggugat ke pengadilan," ungkap Hudson Arpan, Jumat (25/1/2019).
Yang lebih membingungkan, kata Hudson, Biro Otda sudah menyurati Gubernur Sumsel dalam nota dinas nomor 048/ND/I/2019 yang isinya menjelaskan bahwa proses penggantian antar waktu Anggota DPRD Lahat Hudson Arpan kepada Agus Riansyah sebagai anggota DPRD Lahat sisa masa jabatan 2014-2019 belum dapat diproses karena adanya perbedaan daerah pemilihan.
• Ketua Yasarini Lanud SMH Cari Lulusan SMP Terbaik di Palembang, Sosialiasi SMA Pradita Dirgantara
• Jelang 32 besar Piala Indonesia 2018, 3 Pemain Utama Persib Bandung Absen Berikut Susunan Pemainnya
• Turun Langsung Cari Tahu Kebutuhan Warga, Gelar Berobat Gratis hingga Bagi-bagi Buku
"Seharusnya Gubernur bisa menelaah ulang Nota Dinas dari Biro Otda Sumsel ini, jangan langsung mengeluarkan surat pelantikan," tegasnya.
Masih kata Hudson, Senin (28/1) nanti masyarakat Kecamatan Merapi akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Lahat untuk meminta Gubernur melakukan pembatalan pelantikan tersebut.
"Pastilah masyarakat tidak setuju, apalagi dari dapil merapi ini, karena Agus Riansyah ini juga dari dapil I yang meliputi daerah Kota Lahat bukan Kecamatan Merapi. Saya dari Dapil mewakil Merapi Area Dapil 1 Kota Lahat. Ngamuklah masyarakat sana. Senin akan demo di DPRD.Lahat. Kita tidak tahu jumlahnya, masyarakat Merapi banyak. Bisa saja seribu massa. Meminta gubernur agar membatalkan SK itu," kata Hudson.
• Turun Langsung Cari Tahu Kebutuhan Warga, Gelar Berobat Gratis hingga Bagi-bagi Buku
• Jelang 32 besar Piala Indonesia 2018, 3 Pemain Utama Persib Bandung Absen Berikut Susunan Pemainnya
• Turun Langsung Cari Tahu Kebutuhan Warga, Gelar Berobat Gratis hingga Bagi-bagi Buku
Sementara Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno SE MM MBA membenarkan adanya PAW (pergantian antar waktu) DPRD Lahat dari Ir Hudson Arpan dari Dapil 2 kepada Agus Riansyah SAg dari Dapil 1.
"Sudah lama ini, saya nggak mau ngungkit lagi. Dia ini di PAW karena pelanggaran organisasi. Sudah gugat dan sudah incrach. Soal kenapa itu bisa digantikan dari Dapil lain silahkan tanya ke KPU. Kalau tidak bisa tentunya tidak mendapat rekomendasi. Kenapa itu bisa, itu ada di aturan," kata Agus Sutikno.
Menyinggung adanya beberapa nama Caleg urutan di bawah Hudson Arpan yang dipecati partai sehingga diduga ada jual beli kursi, Agus yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel memiliki alasan.
• Pasangan Muda di Pamekasan Ini Bunuh Diri Bersama di Kamar Hotel Namun Dengan Cara Berbeda
• Bandar Narkoba Jangan Main-main di Lubuk Linggau, Ini Komentar Kapolres AKBP Dwi Hartono
"Itu kan pendapat mereka yang mewakili orang yang di-PAW. Data ketentuannya jelas. Kenapa yang di bawahnya diberhentikan karena tidak aktif aktif lagi," terangnya.
Menanggapi kasus PAW ini, Hepriyadi, SH MH Anggota Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan memang ada aturannya Caleg yang menggantikan PAW anggota dewan dari Dapil terdekat.
"Kalo dak katek lagi Caleg yang ado di bawahnyo maka diambil dari Dapil terdekat. Itulah prosedurnya. Kenapa itu terjadi sampai katek wong lagi itu internal partai. Silahkan kroscek ke partainya," kata Hepriyadi.
===