Berita Palembang
Kepergok Mencuri Sepeda Motor di Sukarami, Warga Rambutan Babak Belur Dihajar Massa
babak belur dihajar massa yang geram melihat aksinya melakukan pencurian motor (R2)
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Riki Kurniawan (23), warga Jalan Robani Kadir Lorong Harapan Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan, Banyuasin, babak belur dihajar massa yang geram melihat aksinya melakukan pencurian motor (R2), Jumat (18/1/2019), sekitar pukul 07.30.
Beruntung petugas Pidum (Pidana Umum) sedang melakukan patroli di lokasi kejadian, melihat ada kejadian tersebut, Riki pun langsung digiring petugas ke Polresta Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
• Meriahkan HUT Bumi Sebiduk Sehaluan, Jaksa Kejari OKU Timur Buka Konsultasi Hukum
• Angka Kemiskinan Turun, Seluruh Warga Palembang Ditargetkan Minimal Tamat SMA
• Pembobol Kantor Lurah di Muratara Dibekuk Petugas Lagi Asyik Nonton Televisi
Informasi yang himpun, ditangkap Riki berawal saat dirinya melakukan aski curanmor R2 di rumah korban yakni M Reza Arisande (20), yang terletak di Jalan Kolonel H Burlian Lorong Kebon Kelurahan Karya Baru Kecamatan Sukarami Palembang.
Namun naas, aksinya pun dipergoki korban dan temannya yang saat itu berada didalam kosan sedang belajar. Alhasil Riki pun harus dihajar massa yang gerak melihat aksinya.
"Saat petugas pidum sedang melakukan patroli di TKP, dan mendapati ada kejadian itu pelaku langsung diamankan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana.
• Video Polresta Palembang Amankan Kaki Tangan Bandar Narkoba di 5 Ulu, Simpan 1,2 Kg di Mobil
• Dermaga Bawah Jembatan Ampera Dimodernisasi, Sebagai Pilot Project Angkutan Sungai Tingkat Nasional
• PPDB atau Penerimaan Siswa di Palembang Gunakan Tiga Jalur, Berikut Persyaratan Utamanya
Lanjutnya, ketika melakukannya aksi bukan motor korban saja yang dicuri pelaku, namun pelaku juga mengambil dua HP korban yang saat itu sedang berada didalam ruang tamu.
"aa jadi korban ini saat itu, sedang berada di kamar. Nah HP Xiaomy dan HP Vivo Y35 korban diletakannya di
ruang tamu. Mendengar ada yang masuk kosannya. Korban langsung keluar rumah, dan melihat pelaku yang sedang beraksi lalu ditangkap," ungkapnya.
• Sebelum Ada Pembalut, 4 Benda ini Digunakan Orang Zaman Dulu Saat Menstruasi
• BREAKING NEWS: Patrich Wanggai Gagal Dipertahankan Persib Bandung, Ini Alasannya
• PUTR Bantah Praktik Bagi-bagi Proyek
Selain mengamankan pelaku, tambah Ginanjar, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit motot honda Baet milik korban, dan 2 buah HP," Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman
kurungan penjara diatas 5 tahun penjara," ungkapnya.
Sedangkan Rki ketika dibawa ke Polresta Palembang, mengaku khilaf melakukan aski pencurian ini. Dengan kepala tertunduk malu Riki pun enggan berkomentar banyak terkait aksinya.
===