PPDB atau Penerimaan Siswa di Palembang Gunakan Tiga Jalur, Berikut Persyaratan Utamanya
bahwa PPDB dilakukan dengan 3 jalur, yaitu minimal 90 persen merupakan siswa berdasarkan zonasi, 5 persen jalur prestasi, dan 5 persen lagi disediakan
Penulis: Yuliani | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Yuliani
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini kembali mengalami perubahan.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendokbud) beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 51 Tahun 2018.
Permen itu mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang Herman Wijaya mengaku sebenarnya Permen 51/2018 tersebut tidak jauh beda dengan aturan PPDB tahun lalu.
Hanya saja persyaratan KK pada sistem zonasi harus yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum mendaftar.
"Kalau saya perhatikan sama saja itu, tidak banyak berubah," ujarnya, Jumat (18/1/2019).
• Ajak Kapolsek dan Danramil, Camat Lais Hentikan Gelaran Pesta Musik Malam yang Melebihi Batas Waktu
• Daftar Tim yang Lolos Babak 8 Besar Copa Del Rey hingga Nasib Atletico Madrid
• Sebenarnya 4 Zodiak Ini Memiliki Rasa Sayang Tulus, Namun Mereka Tak Bisa Bersikap Romantis
Pada Permen itu juga, diatur bahwa PPDB dilakukan dengan 3 jalur, yaitu minimal 90 persen merupakan siswa berdasarkan zonasi, 5 persen jalur prestasi, dan 5 persen lagi disediakan untuk jalur siswa pindah.
"Mengenai zonasi minimal 90 pesen ini tidak bisa diterapkan sepenuhnya di Kota Palembang," tegasnya.
Alasannya sendiri menurutnya, untuk di Palembang jumlah daya tampung sekolah tidak sebanding dengan jumlah siswa yang bakal daftar.
Jika diterapkan sepenuhnya zonasi maka siswa yang terakomodir hanya yang domisili paling dekat dengan sekolah.
• Xiaomi Redmi Note 7 Ponsel yang Mengunggulkan Kamera 48 Megapiksel Ini Kelemahan dan Kelebihannya
• Komitmen Seorang Mukmin Di Hadapan Allah SWT.
• Harga Elpiji Tiga Kilogram Selangit
"Misalnya suatu sekolah memiliki daya tampung 200 siswa, dengan radius zonasi 2 KM, sedangkan jumlah siswa di zonasi itu 400 misalnya maka yang bisa diterima hanya radius 1 KM saja. Lalu bagaimana dengan yang berada di radius 2 KM itu? Makanya tidak bisa," jelasnya.
Ia menambahkan di Palembang akan di buat Peraturan Walikota (Perwali) untuk meratakan sistem zoansi ini. Tujuannya untuk mengakomodir calon siswa yang yang domisilinya agak jauh dari sekolah.
"Nanti akan diterapkan zonasi tetapi tetap ada tes juga," jelasnya lagi.
Meski Herman tak menyebut jumlah daya tampung SD dan SMP secara detail.