Berita Banyuasin
DLH Banyuasin Sebut PT SBP Diduga tidak Miliki Izin, Diancam akan Dibongkar
PT. Sumber Beton Pelangi (SBP) di kawasan Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin diduga tanpa mengantongi izin.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Tarso
Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, BANYUASIN-- Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan jika PT. Sumber Beton Pelangi (SBP) di kawasan Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin diduga tanpa mengantongi izin.
"Sekarang ini hanya menunggu penindakan dari aparat penegak perda karena Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3 sudah dilayangkakan oleh Pol PP," kata Kepala Dinas DLH Syahril A Rachman, Senin (13/1/2019).
Menurutnya berdasarkab aturan peraturan daerah (perda) yang berlaku perusahaan yang tanpa memiliki izin tidak memiliki hak untuk beroperasi, namun jika sebatas sebagai gudang masih bisa ditoleransi.
"Jika gudang boleh saja, tapi kalau tempat beroperasi tidak boleh. Karena itu bukan kawasan industri, saat ini kami minta hentikan kegiatan, karena itu menyalahi perda, jika masih beroperasi kita bongkar," jelas dia.
• Tingkatkan Pendidikan dan Pertanian, Pemkab Empatlawang Jalin Kerjasama dengan Unsri
• Teja Paku Alam Putuskan Hijrah ke Semen Padang
• Kapolda Sumsel Ungkap Keadaan Kapolres Empatlwang Terbaru. Jawabannya Ngalur-ngidul
Diketahui informasi yang dihimpun Sripoku.com perusahaan SBP telah beroperasi berkisar selama 2 tahun terakhir.
Terkait hal itu DLH telah melayangkan surat terakhir bulan April 2017.
"Kita sudah cek ke lokasi, bisa saja dipidana karena melanggar Perda beroperasi di kawasan Pemukiman," tegas dia.
Bupati Banyuasin H Askolani, SH, MH mengatakan, sejauh ini belum ada laporan dari instansi terkait dan Pol PP. Jika memang melanggar Perda tentu perusahaan mesti ditutup.
"Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak perusahaan dan instansi terkait," katanya.
===
