Berita OKU

Reka Ulang, Petugas Keamanan Tembak Pencuri Sawit di Baturaja hingga Nyawan Tak Tertolong

Kasus penembakan oleh keamanan lapangan (kamlap) KUD Minanga Ogan terhadap pencuri buah kelapa sawit dilakukan reka ulang

Penulis: Leni Juwita | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Rekonstruksi penembakan pencuri buah sawit oleh Keamanan Lapangan KUD PT Perkebunan Kelapan Sawit Minanga Ogan 

Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita

SRIPOKU,COM, BATURAJA -- Kasus penembakan oleh keamanan lapangan (kamlap) KUD Minanga Ogan terhadap pencuri buah kelapa sawit dilakukan reka ulang di depan Mapolres OKU, Kamis (9/1/2019).

Rekonstruksi kasus penembakan pencuri buah sawit ini terjadi pada tanggal 25 Desember lalu di perkebunan sawit Blok K 14 Afd 3 kuang KUD Minanga Ogan Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom ini memperagakan 19 adengan diantaranya adegan, Bustomi (32) selaku kemanan lapangan KUD Minanga Ogan yang mengintai Saidil (korban meninggal) dan Sari Teguh membawa buah kelapa sawit hasil curian melintas didepan Bustomi dan para keamanan lapangan lainnya (Toni Irawan, Launursih, Rahmat Nopizali alias Mamat, Abdul Somad,  M Sholikhin, Hupidi dan Liyo Sumanteri).

Fakta Baru Prostitusi Online yang Libatkan Vanessa Angel, Mucikari Ungkap Sering Transfer ke Vanessa

Bahayanya Lemak Perut, Selain Jantung Juga Berdampak Buruk Pada Otak, Ini Penjelasannya

Kapolres Ogan Ilir Pastikan Lokasi Ledakkan Tempat Penampungan BBM Ilegal

Para kemanan lapangan KUD Minanga Ogan ini lalu menyergap dan menangkap Sari Teguh.

Kemudian Bustomi (tersangka) dan saksi Toni Irawanm saksi Launursih dan Saksi Rahmat Nopizali menyergap Saidil dengan menyenteri muka lalu saksi Launursih berkata jangan bergerak.

Saat disergap Saidil merobohkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah kiri, kemudian Saidil mengambil parang yang terselip diantara buah sawit hasil curian disepeda motornya lalu mengancam tersangka Bustomi dan Toni Irawanm Launursih dan Rahmat Nopizali.

Melihat Saidil mengancam dengan senjata tajam Bustomi mencabut senpi rakitan dari pinggangnya kemudian menembak Saidil di bagian muka.

Besok Bisa Makan Duren Sepuasnya Hanya Dengan Rp 50 Ribu. Jangan Sampai Terlewat Cuma 3 Hari

Tempat Penampungan BBM Ilegal di Simpang Pelabuhan Dalam Meledak, Rumah Mislan Hangus Terbakar

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Mahasiswa Kaltim Nekat Melahirkan Tanpa Bantuan di Kost, Bayinya Tewas

Mendengar suara tembakan, saksi M Sholihin mendekat dan melihat muka korban saidil sudah berlumur darah lalu saksi M Sholikhin menurunkan buah sawit dari atas sepeda motor Saidil untuk membawa Saidil berobat.  

M Sholikhin dan tersangka Bustomi bersama-sama mengangkat korban Saidil ke atas sepeda motor.

Selanjutnya saksi M Sholikhin dan saksi Liyo membawa korban untuk diberikan pertolongan, sedangkan tersangka Bustomi langusng menyerahkan senjata api rakitan kepada saksi Hupidi dan tersangka Bustomi meninggalkan teman-temannya, sedangkan saksi M Sholikhin dan saksi Liyo yang membawa korban untuk berobat mengalami mogok setelah berjalan 500 M dari Tempat Kejadian Perkara dan nyawa Saidil tidak bisa diselamatkan.

Adegan selanjutnya saksi Solikhin menelpon pihak perusahaan untuk memberitahukan kejadian tersebut, selanjutnya saksi Solikhin dan saksi Liyo kembali ke Blok I.13 tempat motor ditinggalkan.

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Mahasiswa Kaltim Nekat Melahirkan Tanpa Bantuan di Kost, Bayinya Tewas

Tempat Penampungan BBM Ilegal di Simpang Pelabuhan Dalam Meledak, Rumah Mislan Hangus Terbakar

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Mahasiswa Kaltim Nekat Melahirkan Tanpa Bantuan di Kost, Bayinya Tewas

Setelah mengambil sepeda motor saksi Toni Irawan dan skasi Launursih dan saksi Nopizali dan saksi Abdul Somad, Saksi M Sholikhin dan Saksi Hupidi dan saksi Liyo membawa Sari Teguh (teman Saidil mencuri sawit—Red) ke Pos Pantau KUD Mianga Ogan.

Setelah sampai di Pos Pantau KUD Mianaga Ogan menunggu pihak dari perusahaan PT Minanga Ogan, disaat itulah saksi Hupidi meneyrahkan senjata api rakitan milik Bustomi kepada saksi M Sholihin.

Setelah Ada Komitmen KONI Sumsel untuk Membayar Tunggakan, PT JSC Buka Kembali Gembok Venue

Hartono Ruslan Tetap Setia Bersama Sriwijaya FC Meskipun Harus di Liga 2

Tempat Penampungan BBM Ilegal di Simpang Pelabuhan Dalam Meledak, Rumah Mislan Hangus Terbakar

Sekitar pukul 07.30 pihak perusahaan PT Miananga Ogan bersama petugas kepolisian datangg ke pos pantau kemudian saksi M Sholikhin memberikan senjata api rakitan kepada petugas kepolisi.

Kemudian polisi bersama para saksi langsung mebawa Saidil ke RSUD Dr Ibnu Sutowo Baturaja untuk divisum.

Selanjutnya sehari setelah kejadian tersangka Bustomi menyerahkan diri ke Polsek Lubukbatang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved