Berita Muaraenim

CPNS Kabupaten Muaraenim Tahun 2018 Jangan Mimpi Mau Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun Mengabdi

Peserta yang lulus CPNS tidak diperbolehkan pindah minimal sudah 10 tahun mengabdi dan bersedia ditempatkan di daerah terpencil.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Siti Olisa

Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU. COM, MUARAENIM---Bagi seluruh CPNS yang diterima pada formasi tahun 2018, jangan terlalu senang dulu.

Sebab peserta yang lulus CPNS tidak diperbolehkan pindah minimal sudah 10 tahun mengabdi dan bersedia ditempatkan di daerah terpencil, jika memaksa mengajukan pindah maka otomatis mengundurkan diri dari CPNS.

"Perjanjian tersebut masuk dalam persyaratan dan sesuai aturan," ujar Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Muaraenim Harson Sunardi didampingi Kabid Pengadaan Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Maleha, Senin (7/1/2019)

Menurut Harson, Pemkab Muaraenim pada penerimaan CPNS tahun 2018, ada sebanyak 232 orang. Dari seluruh formasi, hanya formasi untuk dokter gigi yang kurang, dari sembilan orang yang diperlukan yang mendaftar delapan orang. Dan kepada seluruh CPNS tersebut dilarang mengajukan pindah minimal telah 10 tahun mengabdi di daerah yang menerimanya.

Pembangunan Gedung Posyandu Pakai Dana Desa di Desa Penuguan Banyuasin Molor

Warga Menilai Pembuatan Kartu Identitas Anak Bikin Orangtua Ribet

Tulang Selangka Kapolda Sumsel Patah Diserempet Motor, Penabraknya Dibebaskan. Ini Kata Kapolda

Jika masih ingin pindah sebelum waktu yang ditentukan maka otomatis dianggap telah mengundurkan diri.

"Peraturannya beda-beda, kalau CPNS 2017 itu minimal lima tahun. Untuk pemberkasan tanggal 10-23 Januari 2019. Jadi jangan berpikir mau pindah cepat," katanya.

Ketentuan ini, lanjut Harson sudah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018.

Para peserta seleksi CPNS yang lulus wajib membuat surat pernyataan tersebut yang isinya bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak menjadi PNS.

Sekalipun itu tempat terpencil, tetap harus bersedia. Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus tapi mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri. Bahkan, jika peserta yang lolos tahap akhir dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka peserta tersebut dikenai sanksi tidak boleh daftar (CPNS) periode berikutnya.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved