Berita Musi Banyuasin

Sepak Terjang Abi Selegar Dalam Bisnis Narkoba di Sekayu Muba Berakhir Sudah

Sepak terjang Abi Salegar (34) warga Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba dalam menjalani bisnis narkoba berakhir sudah.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Tersangka Abi Selegar, saat diamankan di Polsek Sukarami Polres Muba. 

Laporan wartawan sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

SRIPOKU.COM, SEKAYU--Sepak terjang Abi Salegar (34) yang merupakan warga Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba dalam menjalani bisnis haram narkoba berakhir sudah.

Pelaku ditangkap Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Muba dikediamannya sekitar pukul 09.30 WIB saat sedang bersantai di dalam rumah bersama sejumlah barang bukti narkoba.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku berawal dari aksi petugas yang menyamar sebagai tamu, setelah bertemu dengan pelaku, petugas langsung menjelaskan maksud kedatangan sembari menunjukkan surat tugas.

Pada saat menunjukkan surat tugas tersebut, pelaku langsung sontak kaget dikarenakan pelaku merupakan target operasi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu pelaku pernah masuk penjara dengan kasus-kasus yang sama yakni kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Ketika dimintai keterangan, pelaku Salegar membantah memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Namun, saat dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti berupa 5 kantong narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 46,90 gram yang disimpan di dalam lemari bagian tengah rumah.

"Awalnya dia tidak mau mengaku tapi pada saat kita lakukan penggeledahan ditemukan sejumlah BB. Pelaku ini memang sudah terget operasi kita, dimana  sudah banyak laporan dari masyarakat terkait bisnis haramnya tersebut," Kata Kapolers Muba, AKBP Andes Purwanti, melalui Kasat Narkoba, AKP Hidayat Amin, Jumat (4/1/19).

Buruh Harian Ini Curi Barang di Bengkel Tempatnya Bekerja

Ujicoba Jembatan Musi IV Palembang Dipantau Dirlantas Polda Sumsel. Ini Tujuannya

Pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 5 juta, kendaraan berupa sepeda motor yang diduga hasil dari jual beli narkoba, dan beserta alat hisap sabu-sabu.

"Pelaku biasanya sering mengedarkan narkotika jenis sabu hampir diseluruh kecamatan di Muba. Dari pengakuannya barang didapat dari bandar yang ada di Palembang. Omset perminggu itu bisa ratusan juta," ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, selain tersangka Salegar, turut diamankan pula FT (51), JH (32), ZK (35) ketiganya warga Desa Sukarami Kecamatan Sekayu. Dimana saat diamankan, ketiganya tengah berada di belakang rumah pelaku.

"Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka (Abi Salegar), terutama asal narkotika. Untuk tiga lainnya sekarang juga sedang kita periksa, untuk mengetahui peran masing-masing terkait kasus ini," jelasnya.

Sementara, Abi Salegar, saat dimintai keterangan dihadapan pihak kepolisian membantah dan mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait keberadaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

"Saya tidak tahu ada barang narkoba itu, saya tidak tahu barang itu milik siapa,"ujarnya. (cr13)

===

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved