Berita Muratara
Buruh Harian Ini Curi Barang di Bengkel Tempatnya Bekerja
Selain mencuri ban mobil, mereka juga mengambil besi behel, per mobil dan beberapa barang lainnya yang belum sempat dibawa.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MURATARA - Finsenlius Lela (33), yang tinggal di Mess PT BAMR Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Rawas Ilir.
Buruh harian itu diserahkan oleh pihak security dan petugas pengamanan perusahaan PT BAMR ke polisi, karena kepergok mencuri di bengkel perusahaan tempatnya bekerja tersebut.
Peristiwa bermula ketika Finsensius Lela bersama dua temannya Emanuel dan Luter (keduanya ditetapkan DPO), pada Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 09.00 mencuri tiga buah ban mobil di bengkel PT BAMR Site PT Gorby yang terletak di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
• Ujicoba Jembatan Musi IV Palembang Dipantau Dirlantas Polda Sumsel. Ini Tujuannya
• 3 Jam Berjibaku, Anggota Kodim 0402/OKI Dibantu Warga Bersihkan 4 Ton Sampah di Pinggir Jalan
Selain mencuri ban mobil, mereka juga mengambil besi behel, per mobil dan beberapa barang lainnya yang belum sempat dibawa, namun sudah berpindah tempat.
Aksi ketiga pelaku diketahui oleh security dan petugas pengamanan perusahaan. Lalu dilakukan upaya penangkapan.
"Tersangka Finsenlius Lela ditangkap oleh petugas Polri yang melaksanakan pengamanan di PT. PMA (BAMR) tanpa perlawanan dan langsung diserahkan ke Polsek Rawas Ilir dalam keadaan sehat. Sementara kedua temannya, Emanuel dan Luter berhasil kabur dari kejaran petugas, dan sudah ditetapkan DPO," kata Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Afrinaldi, Jumat (4/1/2019). (ahmad farozi)