Hunter Polresta Palembang Bikin Keok Spesialis Pencuri yang Sering Beraksi di Area JSC Palembang
Niki (30), spesialis pencuri di JSC tak bisa berkutik atau keok setelah kaki kirinya dihadiahi petugas Hunter Polresta Palembang, dengan timah panas
Laporan wartawan Sripoku.com,Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Niki (30), warga Desa Rambutan, Kabupaten Banyuasin, tak bisa berkutik setelah kaki kirinya dihadiahi petugas Hunter Polresta Palembang, dengan timah panas.
Niki pun hanya bisa berteriak meminta ampun kepada petugas, ketika digiring ke Polresta Palembang, Rabu (2/1), sekitar pukul 18.00.
Informasi masih yang dihimpun, ditangkap Niki oleh petugas Hunter Polresta Palembang, pimpinan Katim Aiptu Agus Tembak, saat Niki usai melakukan aksi pencurian HP Xiaomy Redmi 2 di dalam box jok motor korban yakni Handre Meizanu (21) warag Jalan Talang Banten Kecamatan SU II, Palembang, yang saat itu memarkirkan motornya di dalam Gelora Jakabaring Sport City (JSC) Palembang.
Apesnya, aksi pun diketahui oleh petugas security JSC, dan secara bersamaan saat itu petugas Hunter sedang melakukan patroli mobile di kawasan JSC Palembang.
Melihat adanya aksi kejar-kejaran antara petugas security dengan pelaku Niki, saat itu petugas Hunter langsung turun tangan, dan ikut mengejar pelaku.
• Jembatan Musi IV Diklaim Kurangi Kemacetan 30 Persen di Jembatan Ampera. Namun Hal Ini Dikeluhkan
• Sebanyak 26 Rumah Warga di Jakabaring Dibongkar, Kasat Pol PP Palembang: Tidak Ada Ganti Rugi
• Air Susu Dibalas Air Tuba, ABG Ini Curi Motor dan Ponsel Pemilik Rumah Tempatnya Menumpang Menginap
Lantaran tembakan peringatan petugas tak di gubris pelaku, petugas pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
"Jadi pelaku ini ditangkap usai melakukan aksinya mencuri HP di box jok motor korban dan hendak melakukan aksinya kembali. Aksi keduanya diketahui oleh security setempat, terjadilah kejar-kejaran. Bersamaan petugas pun sedang melakukan patroli mobil, saat itulah petugas langsung mengejar pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Wakasat Reskrim, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, Kamis
(3/1/2019).
Lanjut Ginanjar, pelaku terpaksa dilumpuhkan ini lantaran melawan dan hendak kabur saat ditangkap," nah dari laporan security di JSC, kejadian ini bukan satu kali terjadi di dalam JSC, namun sudah sering terjadi. Selain mengamankan pelaku anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Xiaomy milik korban," ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Sedangkan, Niki mengaku nekat melakukan aksi ini, lantaran tak mempunyai pekerjaan," Terpaksa pak saya melakukan aksi ini, lantaran tidak mempunyai pekerjaan. Dan saya sudah 3 kali melakukan aksi ini, tiap beraksi saya pun selalu sendiri," ungkap menyesal dengan menundukan kepala.