Berita Lahat

Cik Ujang Naik Bulldozer Bareng Kapolres Lahat

Cik Ujang yang naik bulldozer bersama Kapolres lahat AKBP Ferry Harahap, secara langsung mengendarai alat berat dan melindas ribuan botol miras

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/EDHI AMIN
Bupati Lahat Cik Ujang SH dan Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK ketika memusnahkan ribuan botol miras di Mapolres Lahat, jumat (21/12/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

SRIPOKU. COM, LAHAT - Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pencegahan peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Lahat, Bupati Lahat Cik Ujang, SH melindas sekitar 2000 botol miras.

Tanpa ragu, Cik Ujang yang naik bulldozer bersama Kapolres lahat AKBP Ferry Harahap, secara langsung mengendarai alat berat dan melindas ribuan botol miras hasil sitaan sejumlah Polsek, jajaran Polres Lahat.

Cik Ujang sendiri menyampaikan apresiasinya kepada Polres Lahat, telah berupaya memberantas peredaran miras. Apalagi yang diketahuinya, bukan hanya miras yang ada di warung-warung saja.

Polres Lahat bahkan berhasil mengagalkan masuknya ribuan miras ke lahat, dan membongkar gudang penyimpanan miras.

Polresta Palembang Gilas 6.919 Botol Miras Hasil Cipkon

Walikota Alpian Maskoni Apresiasi Kinerja Polres Pagaralam

Herman Deru Blender Ekstasi Dicampur Sabu-sabu

"Terima kasih Pak Kapolres, sudah menyelamatkan nyawa masyarakat lahat dari miras oplosan ini. Kita berharap, kedepan Polres Lahat bisa membongkar habis peredaran miras di lahat, "tegas Cik Ujang. Usai pemusnahan, Jumat (21/12/2018), di halaman Pemkab Lahat.

Ditempat yang sama, Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK mengatakan, miras tersebut merupakan hasil sitaan anggota dalam satu bulan terakhir. Hal ini dilakukan agar perayaan tahun baru nanti, Lahat bebas dari miras. Sehingga meminimalisir adanya tindak kejahatan, kriminalitas, jelang malam tahun baru 2019.

"Ini juga upaya kita dalam pengamanan Ops Lilin 2018," kata Ferry, usai melakukan pengecekan porsenil yang dilibatkan dalam Ops Lilin 2018.

Ferry menuturkan, terkait miras boleh saja dijual ke masyarakat asalkan ada izinnya dan tempatnya. Sehingga miras yang dijual itu diketahui kandungannya, bukan  miras hasil oplosan produksi rumahan yang tidak jelas kandungannya.

"Miras boleh, asal ada tempatnya. Jangan sampai dengan adanya miras ini berakibat kriminalitas," tehas Ferry.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved