Berita Banyuasin
Naik 8.03 Persen, UMK Banyuasin Tahun 2019 Jadi Rp 2.849.446 Dari Sebelumnya Rp 2.637.642
Pemerintah Kabupaten Banyuasin resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Banyuasin ditahun 2019
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Siti Olisa
Laporan Wartawan, Sripoku.com, Alan Nopriansyah.
SRIPOKU.COM, BANYUASIN -- Pemerintah Kabupaten Banyuasin resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Banyuasin ditahun 2019, yang mengalami kenaikan sebesar sebesar 8,03 persen, sebelumnya Rp 2.637.642 menjadi Rp 2.849.446.
Hal itu sesuai yang disampaikan Kepala Dinas Disnakertran Banyuasin M Syahrial, melalui Sekretaris Tedy Noperi, bahwa UMK Kabupaten Banyuasin yang baru telah diterbitkan oleh Gubernur Sumsel dengan Nomor:683/KPTS/DISNAKERTRANS/2018.
• Tidak Terima Dilerai Ketika Cekcok, Pria yang Diduga Alami Gangguan Jiwa Kejar RS Pakai Parang
• Luqman laundry Terima Jasa Cuci Gratis Tiap Hari Jumat Khusus Perlengkapan Ibadah
• Baliho Partainya Dirusak, AHY Pimpin Tim Investigasi Kasus Perusakan Atribut Partai Demokrat di Riau
Dikatakannya, penetapan besaran UMK berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Banyuasin dan rekomendasi yang diusulkan Bupati Banyuasin pada tanggal 21 November 2018 Nomor : 560/2624/Nakertrans/2018.
"Jadi, UMK Banyuasin tahun 2019 ada kenaikan 8,03 persen dari Rp 2.637.642 menjadi Rp.2.849.446. Begitu juga Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 juga naik dari Rp.2.595.994 menjadi Rp.2.804.453,"ujar Tedy Noperi kepada wartawan.
• Bukan Cuma Lina! 5 Artis Ini Dikabarkan Tega Selingkuhi Suaminya, No 4 Sampai Dicerai Dalam Penjara
• Bukan Cuma Lina! 5 Artis Ini Dikabarkan Tega Selingkuhi Suaminya, No 4 Sampai Dicerai Dalam Penjara
• Palembang Segera Dihiasi Pohon Asal Brazil Mirip Pohon Sakura
Menurut dia, penetapan besaran UMK Kabupaten/Kota, berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (PDB) nasional serta mempertimbangkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Banyuasin.
"Memang setiap tahun besaran UMK Kabupaten/Kota ada perubahan, dan besaran UMKnya dihitung sesuai peraturan dan tidak asal tetap saja, "katanya.
Dia mengimbau kepada seluruh perusahan yang beroperasi diwilayah Banyuasin mulai 1 Januari 2019 untuk segera melaksanakan aturan UMK Banyuasin yang baru tersebut.
• 5 Fakta & Foto-foto Kehidupan Bebi Silvana, Istri Ketiga Opick, Bandingkan Dulu dengan Sekarang!
• Hadapi Liga 2 2019, Manajemen Sriwijaya FC Beri Isyarat Pertahankan Pemain Lokal Berprestasi
• Hadapi Liga 2 2019, Manajemen Sriwijaya FC Beri Isyarat Pertahankan Pemain Lokal Berprestasi
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Banyuasin yang telah ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Permennaker No 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum.
"Kita minta perusahan-perusahaan di Banyuasin untuk menyesuai UMK yang baru itu. Apabila ada perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan,"tegasnya.