Buya Menjawab
Nasab Anak Hasil Diluar Nikah
apakah anak zina (yang kedua orangtuanya berzina dan hamil sebelum menikah) kemudian menikah, apakah anak tersebut menjadi mahram bagi saudara-saudara
SRIPOKU.COM - Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
BUYA, apakah anak zina (yang kedua orangtuanya berzina dan hamil sebelum menikah) kemudian menikah, apakah anak tersebut menjadi mahram bagi saudara-saudara bapaknya? Mohon penjelasannya buya. Terimakasih.
0812780xxxx
Berita Lainnya:
• Kelewat Pedes! Bukan Cuma Denada, 7 Artis Ini Anaknya Dicaci Maki, No 5 Disebut Anak Haram
• Anakku Bukan Anak Haram
Jawab:
Wassalamu'alaikum.Wr.Wb.
ANAK hasil zina bernasab kepada ibunya. Berdasarkan penjelasan Rasulullah SAW. Riwayat dari Ibnu Umar ra. "Bahwa seorang laki-laki telah meli'an isterinya pada zaman Nabi SAW. dan menafikan anak isterinya tersebut, maka Nabi SAW. menceraikan antara keduanya dan mempertemukan nasab anaknya kepada ibunya." (Riwayat Al-Bukhari dan Abu Dawud).
"Rasulullah SAW. menjadikan hak waris anak li'an (mula'anah) kepada ibunya dan ahli waris ibu sesudahnya." (Riwayat Abu Dawud) Dari keterangan Rasulullah tersebut di atas, maka apabila anak hasil zina itu perempuan, maka bapak zinanya (laki-laki yang menikahi ibunya yang telah hamil sebelumnya) tidak berhak menjadi walinya, dan saudara saudara bapaknya tersebut bukan mahromnya.
Jika anak zina itu akan menikah, maka yang menjadi walinya adalah wali Hakim (KUA) Kepala Urusan Agama di kecamatan. Demikian jawaban dari pertanyaan ananda. (*)
Keterangan:
Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI.
Jika Anda punya pertanyaan silahakan kirim ke Sriwijaya Post, dengan alamat Graha Tribun, jalan Alamasyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks: 447071, SMS ke 0811710188, email: sriwijayapost@yahoo.com atau facebook: sriwijayapost
====