Berita Palembang
Berpura-pura Ingin Membeli Motor Hasil Curian, Petugas Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Bermaksud bermalam di rumah salah satu kerabat di Palembang Rayandra (22) harus kehilangan motor miliknya yang terparkir di dalam garasi.
Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Bermaksud bermalam di rumah salah satu kerabat di Palembang Rayandra (22) harus kehilangan motor miliknya yang terparkir di dalam garasi.
Kejadian tersebut berada di Jalan KH. Ahmad Dahlan tepatnya di rumah makan soto Yanto kambang iwak palembang.
Motor Vixion Rayandra tersebut raib baru diketahui pagi hari ketika dirinya akan memanaskan kendaraan untuk mencari sarapan.
• Pemkab Empatlawang Usulkan Pelebaran Jalan Lintas Tengah
• Pagaralam Diguyur Hujan Setiap Hari, Harus Waspadai Kawasan Ini yang Rawan Longsor
• Diimingi Uang Rp400 Juta Sampai Nyawa, Kapten Sriwijaya FC Ungkap Sisi Kelam Sepakbola Tanah Air
• Menurun Dari Tahun Sebelumnya, Subsidi Tiket Bus Trans Musi Dari Pemkot Hanya Rp 15 Miliar
• Diduga Terseret Arus Sungai Ogan Saat Mandi, Bocah 10 Tahun Hilang & Belum Bisa Ditemukan
Betapa kagetnya korban mengetahui pintu garasi sudah rusak dan kendaraanya sudah tidak ada di tempat seperti semalam saat ditinggal.
Bingung tak tahu harus bagaimana Rayandra ditemani Sang teman melapor ke unit SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan kejadiaan naas yang menimpa dirinya.
"Semalam saya masukan ke dalam garasi dengan kunci stang. Tiba-tiba pagi hari motor itu sudah raib. Kondisi pintu depan dan belakang rumah terbuka sudah dirusak," ujarnya, Minggu (2/12).
• Menurun Dari Tahun Sebelumnya, Subsidi Tiket Bus Trans Musi Dari Pemkot Hanya Rp 15 Miliar
• Gelandang Arema Konate Bikin PS Tira Makin Terbenam di Dasar Klasemen Sriwijaya FC Tarik Nafas
• Diduga Terseret Arus Sungai Ogan Saat Mandi, Bocah 10 Tahun Hilang & Belum Bisa Ditemukan
• Diduga Terseret Arus Sungai Ogan Saat Mandi, Bocah 10 Tahun Hilang & Belum Bisa Ditemukan
• Gubernur Herman Deru Gandeng PSHT Jaga Keamanan Sumsel
Pihak kepolisian yang mendapat aduan masyarakat tersebut langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap kasus tindak kejahatan pencurian tersebut.
Usai mengantongi identitas pelaku, Tim opsnal dipimpin oleh Kanit 3 Kompol Junaidi melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian sepeda motor tersebut.
"Berdasarkan hasil lidik dan informasi masyarakat, Tim opsnal dipimpin Kanit 3 Kompol Junaidi SH, melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan K.H Ahmad Dahlan tempatnya di rumah makan soto Yanto Kambang Iwak Bukit Kecil Palembang," ungkap Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alpiani, Minggu (2/12).
• Petani Jagung OKUT Sumringah, Harga Jagung Meroket Hingga Rp 4 Ribu per Kilogram
• Diduga Terseret Arus Sungai Ogan Saat Mandi, Bocah 10 Tahun Hilang & Belum Bisa Ditemukan
• Gubernur Herman Deru Gandeng PSHT Jaga Keamanan Sumsel
• Gubernur Herman Deru Gandeng PSHT Jaga Keamanan Sumsel
• Petani Jagung OKUT Sumringah, Harga Jagung Meroket Hingga Rp 4 Ribu per Kilogram
Sebelum terjadi penangkapan terhadap pelaku pencurian, Muhammad Hidayat alias Dayat (31), pihak kepolisian sempat melakukan penyamaran dengan berpura-pura ingin membeli motor hasil curian tersebut.
Mengetahui dirinya sudah terjebak, Dayat berusaha kabur dan terpaksa pihak kepolisian mengambil tindakan tegas.
"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pihak Kepolisian melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli motor hasil curian di TKP Jalan K.H. ahmad dahlan tepatnya di rumah makan soto Yanto Kambang Iwak, Bukit kecil palembang," ujarnya.
• Hasil Pengumuman Tes CPNS di Keluhkan Masyarakat, BKD Banyuasin Beri Klarifikasi
• Gelandang Muda Sriwijaya FC Hambali Thalib Mulai Jadi Andalan Pelatih Alfredo Vera
• Yamaha FREEGO Mengaspal di Palembang, Tangki Pengisian BBM di Dashboard Depan
• Jaksa Sudah Terima Salinan Putusan Artalyta dan Urip
"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri dan mencoba melawan petugas maka terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur, dan mengamankan barang bukti berupa motor hasil curian tersebut. Tersangka Dayat akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun," jelasnya.