Jaksa Sudah Terima Salinan Putusan Artalyta dan Urip
JAKARTA, TRIBUN - Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung sudah menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa Artalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan. Putusan itu kini sedang dipelajari Bagian Pengawasan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Darmono menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kejagung, Jumat (24/10). "Kami pelajari sekitar seminggu," katanya.
Urip dan Artalyta diadili karena perkara korupsi berupa penyuapan, dengan barang bukti uang 660.000 dollar AS. Artalyta dihukum lima tahun penjara, sedangkan Urip dihukum 20 tahun penjara.Mereka menyatakan banding.
Salinan putusan itu dipelajari antara lain terkait penjatuhan sanksi bagi jaksa lain yang terkait. Kaitan itu diantaranya dalam hal percakapan dengan Artalyta saat akan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. (*)
Berita Terkait