INGAT! 1 Desember 2018 Pengumuman Perangkingan SKD Tes CPNS 2018
INGAT! 1 Desember 2018 Pengumuman Perangkingan SKD Tes CPNS 2018. Seluruh Indonesia untuk instansi daerah akan diumumkan melalui situs resmi sscn
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
INGAT! 1 Desember 2018 Pengumuman Perangkingan SKD Tes CPNS 2018
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) secara bertahap telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tes CPNS 2018 untuk instansi kementerian pusat melalui website sscn.bkn.go.id, Rabu (28/11/2018).
Kepala Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) VII Palembang, Ir Agus Sutiadi mengatakan untuk saat ini pengumuman CPNS 2018 masih dilakukan secara bertahap, dimana instansi kementerian yang terlebih dahulu diumumkan.
• Jonatan hingga Kevin Ikuti Tes CAT CPNS 2018, Begini Ekspresi Mereka saat Kerjakan Soal
• 882 Pelamar CPNS di Banyuasin Akan Ikuti Tes Lanjutan SKB
• PGRI Sumsel Desak Pemerintah Ubah Pola CPNS untuk Guru
Sementara tes CPNS untuk instansi daerah baru akan diumumkan pada 1 Desember mendatang.
"Seluruh Indonesia untuk instansi daerah akan diumumkan melalui situs resmi sscn, termasuk provinsi Sumsel," ujar Agus.
Ia menjelaskan, beberapa instansi daerah di Sumsel seperti Oku Selatan, Banyuasin, Lubuklinggau, Ogan Ilir, Prabumulih dan lain-lain secara bergantian dipanggil oleh panselnas untuk melakukan rekonsiliasi terkait perangkingan passing grade para peserta tes CPNS 2018.
Dipanggilnya perwakilan daerah masing-masing, dikarenakan panselnas akan mencocokkan hasil perangkingan dari daerah setempat dan panselnas.
Dengan adanya kordinasi tersebut diharapkan akan didapatkan hasil yang valid.
• Jadwal Tes SKB CPNS 2018, Pengumuman Peserta Lolos SKD hingga Metode untuk Lulus SKB
• Peserta Tes CPNS 2018 Deg-degan, Tunggu Hasil Pengumuman Perangkingan Passing Grade
• Beredar Kabar Pengumuman SKD CPNS 2018 Serentak 29 November, Begini Jawaban BKN
Sehingga tak ada lagi pihak yang mengklaim lulus SKD, namun sesuai data didapatkan yang bersangkutan namanya tidak tercantum di website resmi BKN.
"Nantinya pengumuman perangkigan itu semuanya dari panselnas melalui website dan pemerintah daerah masing-masing. BKN tidak terima salinan siapa saja yang lulus, semuanya kembali ke pusat dan instansi," jelas Agus.
Setelah pengumuman hasil perangkingan SKD, para peserta selanjutnya bakal mengikuti proses tahapan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di gedung Grand Atyasa Palembang pada 8 Desember mendatang.
Agus menerangkan, untuk peserta yang telah lulus SKD tidak serta merta langsung dinyatakan sebagai CPNS, meski jumlah peserta kurang dari kuota dibutuhkan peserta harus lebih dulu melalui tahapan tersebut.
• Rangking Sesuai Pilihan Instansi, Solusi Polemik Passing Grade CPNS
• Passing Grade Tes CPNS tidak Akan Diturunkan
• Beredar Kabar Pengumuman SKD CPNS 2018 Serentak 29 November, Begini Jawaban BKN
Ia mencontohkan, misalkan di satu instansi ada kuota lima orang akan tetapi peserta tes ada tiga orang, mereka tetap harus tes terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai terbaik.
"Meski kuota hanya satu dan lulus satu orang, ia harus tetap tes. Nanti sudah jumawa duluan dan tidak tes, itu akan dinyatakan gugur. SKB itu syaratnya untuk ke tahapan akhir pemberkasan," beber Agus.

Usai mengikuti tes SKB selanjutnya peserta akan melewati tahapan pemberkasan.
Jika semuanya dinyatakan lengkap baru akan keluar NIP CPNS.
Selanjutnya yang bersangkutan akan melewati lagi diklat selama satu tahun, barulah akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
====