Lapor Mang Sripo
Sanksi tak Merekam e-KTP
Kepada Kepala Disdukcapil Kota Palembang, apakah benar informasi mengenai batas akhir perekam e-KTP per 31 Desember 2018 ini?
SRIPOKU.COM- Kepada Kepala Disdukcapil Kota Palembang, apakah benar informasi mengenai batas akhir perekam e-KTP per 31 Desember 2018 ini? Lalu, apa sanksi jika tak melakukan perekaman sampai waktu yang telah ditentukan?
08137045xxxx
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang sudah disampaikan kepada kami. Perlu diketahui bagi masyarajat jika sampai 31 Desember 2018 tak melakukan perekaman maka data kependudukan bakal dinonaktifkan. Kebijakan menonaktifkan data kependudukan warga yang tak melakukan perekaman berdasarkan surat edaran dari Kemendagri. (axl)
Edwin
Kepala Dinas Disdukcapil Kota Palembang
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post
====