Berita Lahat

Disdik Lahat Berlakukan Perbup No 40 Tahun 2018, TK, SD dan SMP Dikenakan Sumbangan Maksimal

Besaran sumbangan maksimum Rp100 ribu perbulan untuk TK, Rp 80 ribu perbulan untuk SD dan Rp150 ribu perbulan untuk SMP.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat Drs Sutuko 

Laporan wartawan sripoku.com, Ehdi Amin

SRIPOKU. COM, LAHAT - Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat, terus memaksimalkan sosialisasi Perbup nomor 40 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berkualitas atas asas Gotong Royong Melalui Peran Komite Sekolah.

Perbub tersebut merupakan revisi dari Perbup No 42 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berkualitas atas asas Gotong Royong Melalui Peran Komite Sekolah.

Perubahan terjadi pasal 3 ayat 4 dalam Perbup no 42 tahun 2017 dibuat besaran sumbangan maksimum Rp100 ribu perbulan untuk TK, Rp 80 ribu perbulan untuk SD dan Rp150 ribu perbulan untuk SMP.

"Ya perbub ini supaya tidak memberatkan orang tua siswa dan tidak membuat pihak sekolah bingung. Pada aturan baru ini ayat 4 berbunyi besarannya sumbangan disesuaikan dengan hasil keputusan rapat komite sekolah dengan memperhatikan kemampuan masing - masing orang tua/wali peserta didik," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lahat Sutoko melalui Sekretaris Disdikbud Lahat, Cholmin Hariadi, Jumat (16/11).

Lanjutnya bahwa adanya Perbup ini maka Perbub 42 tahun 2017 telah dicabut.

Baca: Afit tidak Menyangka Yang Mengetuk Pintu Rumahnya adalah Perampok

Baca: Mobil Sopir Taksol Ditemukan di Kerinci, Otak Pelaku Masih Buron & 3 Pelaku Berhasil Ditangkap

Adanya Perbup ini diharapkan partisipasi masyarakat melalui komite sekolah untuk sekolah.

Bagi wali murid yang secara ekonomi mapan boleh saja kalau memberikan sumbangan atau kontribusi besar.

"Intinya pihak sekolah tidak boleh memberatkan. Jika memang ada orang kaya mau sumbang gak apa-apa, "ujarnya.

Namun hal yang perlu diperhatikan bahwa ada mekanisme dalam partisipasi masyarakat tersebut.

Pihak sekolah yang tidak menuruti maka akan diberi sanksi.

"Kepseknya bisa dicopot dari jabatan bila tidak menaati aturan yang ada dan ikut campur dalam komite sekolah," tambahnya.

Sementara untuk sosialisasi atas revisi tersebut lanjut Cholmin telah dilakukan baik ke pihak sekolah, DPRD Lahat, Dewan Pendidikan, UPTD dan kepala sekolah.

Sebelumnya, Revisi Perbub tersebut sempat dikritisi lantaran minimnya sosialisasi tak hanya itu ada temuan pihak sekolah yang meminta sumbangan.

Dengan dalih adanya aturan besaran sumbangan. Serta meminta pihak Disdik untuk mensosialisasikan Perbup baru tertanggal 23 Oktober 2018, agar diketahui pihak sekolah dan masyarakat. Cr22

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved