Berita Palembang
Berita Palembang: Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Seumur Hidup Ajukan Banding
Tyas dan Bayu merupakan dua dari empat pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol) korban Try Widyantoro.
Laporan wartawan sripoku.com, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tyas Dryantama (19) dan Bayu Irmansyah (20), dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol), melakukan upaya hukum yakni mengajukan banding atas putusan vonis yang diterima.
Sebelumnya kedua terdakwa ini divonis majelis hakim PN Palembang dengan Hakim Ketua Hotnar Simamarta SH dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah yakni melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 339 KUHP.
Upaya banding diajukan Suratno SH selaku kuasa hukum terdakwa Tyas dan Bayu.
Menurut Suratno SH dari Lembaga Bantuan hukum Sumsel, pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak keluarga Tyas.
"Maka keluarga sepakat untuk mengajukan banding lantaran pembunuhan yang terjadi dan mengakibatkan nyawa Aji Widiantoro meninggal, posisi Tyas diajak oleh Poniman," ujar Suratno, Selasa (23/10).
Baca: Berita Palembang: Masalah Perkelahian Anak, Bapak Ikut Campur Akibatnya Sama-sama Susah
Suratno mengatakan, masih banyak pertimbangan lainnya. Selain itu Tyas usianya masih muda dan masih memiliki masa depan.
Banding telah diajukan ke Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, tertanggal Senin 22 Oktober 2018 No 58 /Akta. Pid 2018 /PN.Plg.
Juru bicara atau Humas PN Klas IA Palembang Saiman SH MH mengatakan, pihaknya telah menerima pernyataan banding terhadap vonis Tyas yang divonis seumur hidup. Sedangkan untuk Bayu tidak mengajukan banding.
Setelah ini pihaknya akan segera memproses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel.
Baca: Berita Palembang : Penjambret di Sako Pakai Pistol Korek Api Babak Belur Dihajar Warga
Berdasarkan aturannya banding bisa diajukan tujuh hari setelah putusan "Banding sudah diajukan dan akan segera kami proses," ujar Saiman.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadio SH dengan hukuman berbeda. Terdakwa Tyas dituntut 20 tahun dan Bayu 18 tahun penjara. Keduanya dituntut dengan pasal 365 ayat 4 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Tyas dan Bayu merupakan pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol) korban Try Widyantoro yang sempat hilang selama 43 hari.
Aksi pembunuhan terjadi pada Februari 2018 dan mayat korban dibuang pelaku di kawasan Banyuasin. Mayat korban ditemukan sudah menjadi kerangka tulang belulang.
Jumlah pelaku pembunuhan ada empat orang. Dua pelaku lainnya yakni atas nama Poniman dan Hengki, keduanya tewas ditembak petugas Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel pada saat penangkapan.(Welly Hadinata).
