Berita Palembang

Berita Palembang : Penjambret di Sako Pakai Pistol Korek Api Babak Belur Dihajar Warga

Randi alias Acong (32), kondisi wajah babak belur dihajar warga lantaran kepergok melakukan aksi jambret.

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Randi alias Acong (32), pelaku jambret yang babak belur dihajar warga dan kini diamankan petugas berikut barang bukti ponsel hasil jambret dan korek api berbentuk pistol di Mapolsek Sako Palembang, Selasa (23/10/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Randi alias Acong (32), kondisi wajah babak belur dihajar warga lantaran kepergok melakukan aksi jambret.

Randi pun hanya bisa pasrah dan kini diamankan petugas di Mapolsek Sako Palembang, Selasa (23/10/2018).

Randi dikepung warga usai melakukan aksi jambret terhadap pelajar SMP di kawasan Jalan Lekipali Kelurahan Sialang kecamatan Sako Palembang, pukul 15.00. Barang bukti yang didapatkan petugas yakni satu unit ponsel hasil jambret dan korek api berbentuk pistol.

Baca: PSSI Tunjuk Bima Sakti Jadi Pelatih Timnas, Ini Tanggapan Alberto Goncalves

"Baru sekali ini saya jambret, karena saya baru berhenti bekerja. Saya jambret untuk kebutuhan keluarga," ujar Randi yang mengaku menyesal atas perbuatannya.

Mengenai pistol korek api yang dibawanya, Randi mengakui hanya sekedar dibawa saja dan bukan sebagai alat untuk menakuti korban.

"Memang waktu itu saya bilang nanti tembak kalau tidak kasih hape, tapi pistol korek api itu tidak saya perlihatkan. Usai ambil hape itu saya pergi, tapi dikejar korban yang diteriaki jambret dan dikepung warga," ujar Randi.

Baca: PSSI Tunjuk Bima Sakti Jadi Pelatih Timnas, Ini Tanggapan Alberto Goncalves

Ditanyai terkait pistol mainan yang dibawanya, pria ini mengaku jika pistol tersebut hanya untuk menakut-nakuti saja. "Sudah jambret saya takuti biar korban diam. Aku tembak aku tembak tapi korban masih saja teriak akhirnya saya di pukuki warga,"Jelasnya.

Kapolsek Sako Palembang Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Ipda Yahya mengatakan, modus pelaku menggunakan pistol mainan korek api untuk menakuti korban tetapi tidak berhasil.

"Sebenarnya pelaku sudah mengincar korban. Kebenaran kedua orang remaja ini lewat, lalu dipepet langsung menjambret hape korban. Atas perbuatannya tersangka kita kenakan dengan pasal 363 KUHP," ujarnya.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved