Berita Palembang
BNN Sumsel Musnahkan 17 Kg Sabu dan 200 Butir Pil Ekstasi di Kantor BNN Jakabaring Palembang
BNN Sumsel musnahkan 17 Kg sabu dan 200 butir pil ekstasi dengan cara dimasukan dalam ember dicampur air dan deterjen kemudian diaduk.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel kembali melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 17 kg dan 200butir ekstasi di Kantor BNNP Jakabaring, Kamis (13/09).
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi itu dilakukan dengan cara dimasukan dalam ember besar dicampur air dan deterjen kemudian diaduk.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan usai pemusnahan tersebut mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang buktiNarkotika tersebut sebagai bukti dan wujud transparansi BNN dan Polri kepada masyarakat.
Baca: Spesialis Pencuri Motor Mengaku Terpaksa Melakukannya karena tidak Punya Pekerjaan
“Untuk kasus pertama adalah 17 kg sabu itu jaringan sindikat Aceh yang masuk Sumsel pada Agustus lalu. Dari 5 orang yang diamankan, tersangkanya tiga orang, yakni dua orang meninggal dan dua sopir tidak termasuk karena tidak tahu. Modusnya sabu itu dibungkus dan dimasukan dalam jok mobil, ”bebernya.
Lalu, kasus kedua, sambungnya, penangkapan tersangka yang membawa 200 ekstasi. “Untuk ancaman hukumannya adalah Pasal 114 jonto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman mati atau seumur hidup, ”tegasnya.
Seperti sebelumnya diberitakan, tersangka yang membawa 17 kg sabu Hila Rion Sapta bin Arsyah warga Jalan Merdeka Keluhan Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kebupaten PALI kejadian 9 Agustus
2018.
Baca: Video Warga Silaberanti Hadang Petugas BPN Ukur 5 Ha Tanah Sengketa
Tempat kejadian perkara di parkiran Hotel Sriwijaya Premier Jalan Puncak Sekuning Bukit Besar Palembang.
Sedangkan untuk barang bukti 200 ekstasi, tersangkanya Walkopli Zaira bin Zaini warga desa Marga Sapta RT 003 RW 003 Kecamatan Muara Kelingi Mura.
Tersangka kedua bernama Ana Patra bin Hasbirun warga H Madnur RT 006 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 kejadian 11 Agustus 2018 Kecamatan Lubuklinggau 1 Kota Lubuklinggau.
Satu paket 200 ekstasi dalam bungkus rokok warna putih (diw).