Berita Lahat
Lama Mendekam di Penjara tak Bikin Dua Pemuda di Lahat Ini Kapok
Narkoba tampaknya sudah merasuki kedua pemuda Lahat ini hingga kembali harus dipenjara dengan kasus yang sama.
Laporan wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, LAHAT - Penjara tampaknya menjadi tempat yang nyaman bagi Indra Bayu (32) dan Wendy (31).
Buktinya, lama mendekam di balik jeruji besi tidak membuat kedua pemuda yang tercatat sebagai warga Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Kota Lahat, kapok.
Bahkan, Wendy belum genap satu bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika.
Baca: LIVE STREAMING 65 Bakal Kepsek SD di Muaraneim Ikuti Tes Calon Kepsek
Sama halnya yang dialami Indra Bayu.
Empat tahun lebih meringkuk di penjara tampaknya bukan menjadi pelajaran dan bertobat.
Narkoba tampaknya sudah merasuki keduanya hingga kembali harus dipenjara dengan kasus yang sama.
Penangkapan keduanya sendiri bermula adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pagar Agung, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Baca: Ibu Via Vallen Rayakan Ulang Tahun, Gelang Tangannya Jadi Sorotan, Buset Berat Itu Gelangnya!
Tak mau menyia-nyiakan informasi tersebut, penyelidikan pun dilakukan.
Dan benar saja 'perburuanpun' membuahkan hasil.
Anggota Satresnarkoba Lahat menangkap tangan Indra Bayu, Rabu (5/9) sekira pukul 16.30 wib.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kotak rokok merk sampoerna yang di dalamnya berisikan dua paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 gram.
Pengembangan pun segera dilakukan hingga 30 menit dari penangkapan Indra, anggota Satnarkona menangkap Wendy.
Di tangan lelaki berperawakan ceking ini ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,40 gram.
Baca: Daftar Lengkap Jadwal Pertandingan & Siaran Langsung Laga Timnas Indonesia di Piala Asia U-16 2018
Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Desli Darsyah, S Sos, membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka.
