Berita Palembang

Ngobrol Pintar dan Inspiratif Bareng Fatkurohman Soal Profesi Kurator

Profesi kurator belum begitu banyak diminati kaum muda, padahal profesi ini sangat potensial untuk meraih kesuksesan.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
M Arifudin Founder and managing partner ASP law firm (tengah) didampingi Kurator, Heri Susanto dan Fatkurohman SSos, Analis Sosial Politik Rumah Citra Indonesia memberikan paparan dalam ngobrol pintar dan inspiratif bareng Fatkurohman (FK) di Kedai 3 Nyonya, Kamis (30/8/2018). 

Laporan wartawan sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Sejumlah mahasiswa di Sumsel diajak melek soal profesi kurator dalam ngobrol pintar dan inspiratif bareng Fatkurohman (FK) di Kedai 3 Nyonya, Kamis (30/8/2018).

Profesi kurator belum begitu banyak diminati kaum muda, padahal profesi ini sangat potensial untuk meraih kesuksesan, untuk menjadi seorang kurator maka para pemula harus memahami aturan yang ada.

“Kurator harus menguasai aturan tentang finansial atau tabungan, kemudian UUD ketenagakerjaan, dan lainnya. Intinya kurator menguasai UUD yang berkaitan dengan dunia kurator terkait,” ungkap Kurator, Heri Susanto.

Dijelaskan Alumni Unsri ini, bukan hanya itu saja, setiap kurator harus jeli dalam melihat suatu kasus, kurator harus mengetahui besaran tagihan dari perorangan maupun perusahaan yang pailid.

Baca: Teguh Ditangkap KPK saat Turun dari Pesawat Pulang Haji di Bandara SMB II Palembang. Ini Kasusnya

Karena yang dikenakan pailid baik perusahan maupun perorangan karena ada persoalan keuangan.

"Seseorang ataupun perusahan yang dikenakan pailid dikeluarkan oleh Pengadilan,” katanya.

Sementara itu, M Arifudin Founder and managing partner ASP law firm, mengungkapkan, mahasiswa sudah sangat mengetahui dunia kurator, artinya dunia kuartor mulai diminati oleh kalangan mahasiswa.

”Kurator sama dengan lawyer, seorang kuartor harus terdaftar di Kemenkumham,” kata M Arifudin SH.

Dijelaskannya, seorang kurator diperbolehkan menangani suatu kasus ketika seseorang maupun perusahaan dinyatakan pailid, kemudian kurator dapat menjadi pengengah sehingga harta yang dipersolakan dapat dituntaskan secara baik sesuai dengan aturan yang ada.

Baca: Bayaran Gas Rumah Tangga di Ogan Ilir Membengkak. PD Petrogas Pastikan Penyebabnya 3 Faktor Ini

Kurotor secara profesional dapat memiliki kewengan penuh untuk menangani harta yang dinyatakan pailid baik perorangan maupun perusahaan, oleh karena itu harta dikeluarkan harus ada persetujuan dari seorang kurator.

Fatkurohman SSos, Analis Sosial Politik Rumah Citra Indonesia mengatakan FGD seperti ini dilakukan sudah beberapa kali dengan berbagai tema, hal ini dapat memberikan pembekalan kepada para mahasiswa, sehingga apa yang disampaikan para narasumber dapat bermanfaat.

”Cukup banyak yang hadir dari berbagai universitas, seperti dari Unsri, Muhamadiyah dan lainnya,” pungkasnya. 

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved