Berita Palembang
Begini Isi Surat Edaran Kemenag Terkait Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola
Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan menerima Al Fajri Zabidi melalui Kabag
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - - Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan menerima edaran tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mushola dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tertuang melalui surat nomor B. 3940/DJ. III /Hk. 00.7/08/2018.
Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Al Fajri Zabidi melalui Kabag Humas Saefuddin Latief mengatakan, pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu solat.
Sedangkan untuk pengeras suara bagian dalam masjid mushola atau langgar digunakan untuk berdoa dengan tak meninggikan bacaan doanya.
"Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan bacaan, " kata Saefuddin seperti tertuang di dalam surat edaran, Rabu (29/8/2018) saat dihubungi.
Sedangkan saat memasuki waktu solat subuh 15 menit sebelum masuk solat subuh diperbolehkan menggunakan pengeras suara.
" Azan dan baca alquran menggunakan pengeras suara bagian luar. Sedangkan saat solat Subuh dan kuliah subuh menggunakan pengeras bagian dalam, " katanya.
Kemudian kata Saefuddin untuk waktu solat ashar, magrib, dan isya lima menit sebelum masuk waktu solat diwajibkan membaca Alquran.
Dan saat azan menggunakan pengeras bagian luar dan setelah azan menggunakan pengeras suara bagian dalam.
Lalu saat solat Zuhur dan solat jumat lima menit sebelum waktu solat tersebut dan 15 menit sebelum waktu solat jumat dianjurkan membaca Alquran dan saat azan menggunakan pengeras bagian luar.
"Solat, doa, dan khutba menggunakan pengeras bagian dalam, " katanya.
Kemudian saat takbiran, pada hari raya idul fitri dan idul adha menggunakan pengeras suara bagian luar.
Sedangkan saat bulan puasa tadarusan Alquran menggunakan pengeras bagian dalam.
" Pada acara tablik Akbar pengajian dan hari besar menggunakan pengeras suara kecuali jemaah nya meluber sampai keluar diperolehkan menggunakan pengeras suara di luar, " katanya.
Namun pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak berlebihan untuk menyikapi surat edaran ini.
" Kami sosialisasikan kepada masyarakat tapi kita minta tetap kondusif jangan berlebihan menyikapinya, " katanya.