Berita Palembang

Sidang Gugatan Pilwako Palembang, Pejabat Pemkot Ramai-Ramai ke Jakarta, Ini Pengakuan Pejabatnya

Sejumlah pejabat eselon II hingga eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota Palembang terpantau di gedung Mahkamah Konstitusi,(MK) Jakarta,(9/8/2018).

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Siti Olisa
ISTIMEWA
Sejumlah pejabat menghadiri sidang MK dalam rangka keputusan sela Perselisihan Hasil Pilkada atas permohonan pasangan Nomor 1 Sarimuda-Razak atas keputusan KPU Kota Palembang atas rekapitulasi hasil suara terbanyak, Kamis (9/8/2018) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sejumlah pejabat eselon II hingga eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota Palembang terpantau di gedung Mahkamah Konstitusi,(MK) Jakarta,(9/8/2018).

Dalam sebuah foto yang didapatkan oleh Sripoku.com, sejumlah pejabat sedang menyaksikan sidang MK dalam rangka keputusan sela Perselisihan Hasil Pilkada atas permohonan pasangan Nomor 1 Sarimuda-Razak atas keputusan KPU Kota Palembang atas rekapitulasi hasil suara terbanyak .

Baca: Drama Perceraian Sule, Rumah Tangga Tak Bisa Dipertahankan, Hal Ini yang Diminta Sule dari Lina!

Di dalam foto tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang.H Ahmad Zulinto duduk disamping Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga,Ahmad Zazuli.

Tampak juga hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang.H.Faizal,Kepala Dinas Sosial,Heri Rasuan,Sekretaris Dispora,Wandri,Camat Ilir Timur I,Agus Rizal dan ada juga terlihat staf pada masing-masing dinas Kota Palembang.

Baca: 1 Ton Rendang Akan Dikirim untuk Korban Gempa di Lombok

Sementara itu,dalam Amar Putusan yang diterbitkan MK dengan Nomor 25/PHP.KOT-XVI/2018, bahwa menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, karena beberapa alasan, seperti yang tertuang dalam eksepsi MK.

Pertama, MK tidak dapat menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, kedua menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

Baca: Pemerintah Imbau Beli Hewan Kurban Bersertifikat, Ini Daftar Harga Hewan Kurban, Sapi & Kambing

Artinya, dalam pokok permohonan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai, Anwar Usman didampingi delapan anggota, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

"Menyatakan Permohonan Pemohon melewati waktu pengajuan dalam pokok permohonan dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima",tegas Anwar Usman Hakim Mahkamah Konstitusi saat membacakan keputusan di Mahkamah Konstitusi.

Baca: Sempat Tutupi Kelahiran Anak Pertamanya, Kezia Karamoy Justru Blak-blakan Tengah Hamil Anak Kedua

Sementara saat dikonfirmasi Sripoku.com kepada salah satu pejabat, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Faizal AR mengakui sedang berada di Jakarta.

Namun mereka ke Jakarta dalam rangka kunjungan ke Kantor Camat Pasar Minggu.

Dalam rangka studi banding mengenai pengelolaan sampah.

Baca: Deretan Fakta Destinasi Bulan Madu Tasya Kamila dan Suami di Italia, Surganya Kucing!

"Karena jadwalnya siang kita studi banding, pagi tadi mampir sebentar ke MK, " kata Faizal saat dihubungi.

Namun saat ditanyai mengenai siapa siapa yang berada di Jakarta ia enggan menyebutkan.

" Saya tak mau sebut lihat saja di foto yang kalian dapat, " katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved