Berita Palembang

Sempat Buron, Pelaku Penusukan Hingga Korbannya Meninggal Berhasil Diamankan

Sempat buron kurang lebih satu bulan lebih, akhirnya Helmi (48) alias mimi warga jalan KH. Azhari Lorong

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kanit Polsek SU II, Palembang, IPDA Novel ketika mengelar perkara TSK pembunuhan yakni Helmi (48), Kamis (19/7). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sempat buron kurang lebih satu bulan lebih, akhirnya Helmi (48) alias mimi warga jalan KH. Azhari Lorong Jambe 2 Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II Palembang, berhasil diamankan petugas Jajaran unit Reskrim Polsek SU II Palembang, Rabu (18/7) sekitar pukul 23.00.

Helmi (tersangka) diamankan petugas tak jauh dari Jalan KH. Azhari Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II Palembang dekat jembatan Musi IV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tersangka diamankan petugas karena telah melakukan aksi pembunuhan terhadap korbannya Firmansyah (17) KH. Azhari Lorong Agung Palembang, Jumat (16/6) 04.20.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya petugas mengelandangnya ke Polsek SU II Palembang berikut barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis badik.

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat Firmansyah (korban) bersama rekannya melakukan aksi tawuran di TKP.

Tersangka yang sedang menjaga keamanan merasa terganggu dengan ulah para korban dan rekannya
yang melakukan aksi tawuran.

"Awalnya saya usir mereka Pak, tetapi mereka malah tak menghiraukan saya. Mereka itu tawuran saat itu ," ungkapnya.

Lanjutnya, merasa ucapannya tak dihiraukan korban, membuat tersangka langsung mengejar kawanan pelaku tawuran.

Namun nahas bagi korban, ia tertinggal dari rombongannya." Langsung saya tusuk Pak, dia (Firmansyah) kearah perutnya Pak, saya menyesal sudah menusuk dan tidak tahu kalau dia meninggal," ungkapnya.

Sambungnya, selama pelarian, ia tak berlari ke luar kota Palembang. " Saya tidak berlari kemana-mana Pak, saya tinggal di kapal-kapal ketek tak jauh dari TKP, " ungkapnya.

Sementara Kapolsek SU II Palembang Kompol Okto Iwan Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Novel membenarkan pihaknya berhasil mengamankan tersangka pembunuhan.

"Ya, tersangka HM berhasil kita amankan tak di lokasi TKP setelah sempat kabur beberapa bulan, " ungkapnya.

Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek SU II Palembang.

"Atas ulahnya tersangka akan kita jerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No 35 tahun 2009 ancaman hukuman 15 tahun, " tegasnya.

Baca: Ini Teguran Jokowi pada Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep soal Sikap sebagai Anak Presiden

Baca: Soal PPDP Tidak Transparan & Pungli di SMAN 6 Palembang, Begini Kata Komisi V DPRD Sumsel

Baca: Pengakuan Bobby Nasution, Bocorkan Tantangan Terberat yang Dihadapi Saat jadi Menantu Jokowi

Baca: 523 Bacaleg Rebutkan 45 Kursi di DPRD OKI, Catat Jadwal Perbaikan Berkas Bacaleg

Baca: Bantu Suami Jual Narkoba, IRT di Muratara Ini Ditangkap Polisi

Baca: Akun Ini Bongkar Siapa Pemilik Sebenarnya Celana ‘Gemas’ Dipakai Raffi Ahmad, Perhatikan Motifnya

Baca: Muhammad Hinayah, Atlet Panjat Tebing Asal Sekayu Ini Wakili Indonesia di Asian Games 2018

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved