Berita Empatlawang
Kepergok Warga, Pencuri Kambing Tinggalkan Mobil Minibus Daihatsu Grand Max
Ketika mobil tersebut sedang melintas galian C, kambing curian didalam mobil tersebut mengeluarkan suara.
Penulis: Awijaya | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Awijaya
SRIPOKU COM, EMPATLAWANG - Diduga hendak mencuri seekor kambing milik warga, bandit kampung yang belum diketahui identitasnya tersebut rela meninggalkan Ketika mobil tersebut sedang melintas di sebuah tempat galian C, seekor kambing yang berada didalam mobil tersebut mengeluarkan suara setelah dipergoki warga.
Menurut Informasi hal ini terungkap pada Selasa (17/7/2018) sekira pukul 16.00 warga melihat mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BH 1137 AW warna putih, terparkir tidak jauh dari rumah Agus Haryanto (27) warga Desa Talangpadang II Kelurahan Tanjungkupang Baru Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Empatlawang.
Kebetulan Agus Haryanto kehilangan kambingnya.
Ketika mobil tersebut sedang melintas di sebuah tempat galian C, seekor kambing yang berada didalam mobil tersebut mengeluarkan suara hingga mencurigakan warga.
Saat warga berusaha mengintip kaca mobil, pengendara segera meninggalkan kendaraannya dan berlari
Kecurigaan wargapun menguat pelaku diduga hendak mencuri kambing karena adanya kambing milik salah seorang warga yang hilang disaat bersamaan.
Selanjutnya, Agus sebagai korban kehilangan kambing melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tebingtinggi pada keesokan harinya Rabu (18/7/2018).
" benar telah terjadi tindak pidana curat, namun pelaku tidak berhasil membawa pergi hasil curiannya," terang Kapolsek Tebingtinggi Kompol Hardiman, melalui Kanit Reskrim Ipda Kemas Junaidi.
Dikatakan Junaidi, pihaknya sudah menerima laporan dari korban, dan saat ini anggotanya di lapangan tengah memburu terduga pelaku.
Identitas pelaku tindak pidana curat ini, belum diketahui.
Saat ini barang bukti berupa mobil jenis mini bus Daihatsu Grand Max dan seekor kambing saat ditemukan warga berada di dalam mobil diamankan di mapolsek Tebingtinggi.
Perkara tersebut disangkakan sebagai tindak pidana curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.