Berita Palembang
KPU Palembang Masih Tunggu Gugatan untuk Lakukan Pleno Lanjutan Penetapan Paslon
Hasil pleno rekapitulasi pemilihan walikota (Pilwalkot) Palembang telah dilakukan beberapa hari lalu, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Hasil pleno rekapitulasi pemilihan walikota (Pilwalkot) Palembang telah dilakukan beberapa hari lalu, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu jika ada gugatan dari pasangan calon (Paslon) yang tidak puas dengan hasil pemilihan.
Abdul Karim Nasution, Komisioner KPU Palembang saat dikonfirmasi, Senin (9/7/2018) mengungkapkan bahwa, hasil keputusan dan penetapan walikota akan diambil setelah dilakukan pleno lanjutan.
"Iya nanti bakal ada Pleno lanjutan. Kalau yang tanggal 5 Juli 2018 kemarin baru pleno hasil rekapitulasi suara pemilihan Walikota Kota Palembang. Pleno lanjutan ini istilahnya Pleno penetapan Paslon terpilih," beber Abdul Karim Nasution, Senin.
Baca: Kebakaran hingga Hanguskan 20 Kapal di Pelabuhan Benoa, Diduga Penyebabnya karena Ini
Masih menurut Karim, Pleno penetapan Paslon terpilih akan dilakukan jika tidak ada halangan seminggu setelah ketuk palu pleno rekapitulasi.
Namun, pleno baru bisa dilakukan jika tidak ada gugatan hasil penghitungan suara.
"Nanti Pleno kemungkinan akan dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum. Hanya saja waktunya masih tentatif, karena masih menunggu apakah ada gugatan dari Paslon lain," ujarnya.
Pasalnya, jika ada gugatan dari salah satu Paslon maka KPU tidak bisa langsung menetapkan pemenang terpilih dan harus menunggu hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Sriwijaya FC Vs Persija Jakarta - Duel Dua Kreator Serangan di Stadion GSJ Palembang
"Kita berikan waktu gugatan dari setelah rekapitulasi hingga hari ini pukul 22.30 WIB. jika tidak ada gugatan maka KPU baru bisa merumuskan Pleno lanjutan tersebut," tutupnya.
